PANTAU CRIME– Langkah nyata kembali ditunjukkan LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum dan keadilan konstitusional. Pada Jumat, 7 November 2025, jajaran pengurus LSM PRO RAKYAT yang dipimpin Ketua Umum Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman mendalam terkait mekanisme permohonan pemohon sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
Kedatangan rombongan LSM PRO RAKYAT diterima langsung oleh Muhammad Ramlan, S.H., M.H., dari Bagian Konsultasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan tersebut, Ramlan menjelaskan secara komprehensif tentang tata cara, persyaratan formil dan materiil, serta prosedur hukum yang wajib dipatuhi pemohon untuk mengajukan perkara ke MK.
“Mahkamah Konstitusi terbuka bagi masyarakat yang ingin memahami mekanisme hukum acara. Setiap permohonan harus memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam PMK No. 7 Tahun 2025. Kepatuhan terhadap prosedur ini adalah bagian dari penghormatan terhadap konstitusi. Kami mengapresiasi LSM PRO RAKYAT atas kepeduliannya,” jelas Muhammad Ramlan.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan wujud keseriusan lembaganya untuk bergerak di jalur konstitusional. Ia menekankan bahwa perjuangan lembaga harus dilakukan dengan prosedur yang sah, bukan sekadar retorika politik atau kritik di ruang publik.
“Kami hadir langsung ke Mahkamah Konstitusi agar setiap langkah perjuangan hukum kami benar-benar sesuai prosedur dan sah secara hukum. LSM PRO RAKYAT berkomitmen untuk menjadi bagian dari masyarakat sipil yang berjuang melalui jalur hukum, demi kepentingan rakyat dan supremasi hukum,” tegas Aqrobin.
Sementara itu, Sekretaris Umum Johan Alamsyah menambahkan bahwa hasil konsultasi ini akan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan berkas hukum dan kajian konstitusional yang terarah.
“Kami memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil berbasis pada pemahaman hukum yang benar. Konsultasi ini menjadi dasar kami menyiapkan permohonan pemohon yang memenuhi seluruh unsur formil sesuai PMK No. 7 Tahun 2025. Hal ini penting agar perjuangan kami tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif di Mahkamah Konstitusi,” jelas Johan.
Selain fokus pada internal lembaga, LSM PRO RAKYAT juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, untuk ikut bergerak secara konstitusional. Aqrobin A.M. menekankan bahwa penggunaan jalur konstitusi adalah cara paling sah dan terhormat dalam menuntut keadilan atau menolak kebijakan yang merugikan rakyat.
“Kami mengajak masyarakat Lampung dan seluruh elemen bangsa untuk berani menggunakan hak konstitusionalnya. Jika ada kebijakan, keputusan, atau undang-undang yang merugikan rakyat, Mahkamah Konstitusi adalah jalur sah dan bermartabat untuk memperjuangkan hak-hak kita,” serunya.
Langkah LSM PRO RAKYAT ini menunjukkan komitmen kuat untuk mengajukan permohonan pemohon ke MK sesuai ketentuan PMK No. 7 Tahun 2025. Organisasi ini menekankan bahwa kritik publik harus dibarengi tindakan nyata di jalur hukum resmi. Hal ini sekaligus menjadi pesan moral bahwa keadilan bisa diperjuangkan dengan cara yang sah, berlandaskan konstitusi, dan menjaga marwah negara hukum.
Dengan semangat konstitusionalisme, LSM PRO RAKYAT menegaskan dirinya sebagai garda terdepan rakyat yang memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang sah, terhormat, dan transparan. Kunjungan ke MK RI juga diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih memahami mekanisme hukum konstitusi, meningkatkan kesadaran hukum, dan mendorong partisipasi aktif warga negara dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.***








