• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, January 27, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

LSM Pro Rakyat Soroti Proyek SPAM Miliaran di Tanggamus, Kejati Diminta Transparan

MeldabyMelda
January 27, 2026
in Hukum
A A
LSM Pro Rakyat Soroti Proyek SPAM Miliaran di Tanggamus, Kejati Diminta Transparan

PANTAU CRIME- Sorotan terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Tanggamus kembali menguat. LSM Pro Rakyat secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan penyimpangan proyek SPAM Tahun Anggaran 2022 yang dinilai sarat kejanggalan.

Sorotan Proyek SPAM Tanggamus

LSM Pro Rakyat menilai sejumlah proyek SPAM di Kabupaten Tanggamus menunjukkan pola anggaran yang tidak wajar. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dihimpun, nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada beberapa paket proyek dinilai terlalu berdekatan.

Kondisi tersebut, menurut LSM Pro Rakyat, membuka ruang terjadinya rekayasa harga, pengendalian tender, hingga potensi mark-up anggaran. Apalagi, di lapangan ditemukan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan bahkan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Data Pagu dan HPS Dinilai Janggal

LSM Pro Rakyat membeberkan sejumlah paket proyek SPAM di Kabupaten Tanggamus dengan nilai anggaran yang disorot, di antaranya Pekon Tugu Papak dengan pagu Rp1,5 miliar dan HPS Rp1,499 miliar, Pekon Dadapan pagu Rp800 juta dan HPS Rp799,9 juta, serta Pekon Sri Menganten dengan pagu Rp1,5 miliar dan HPS Rp1,499 miliar.

Selain itu, terdapat proyek di Pekon Karang Agung dengan pagu Rp750 juta, Pekon Kerta Rp200 juta, Pekon Badak Rp1,043 miliar, Pekon Kiluan Negeri Rp1,015 miliar, Pekon Pampangan Rp1,3 miliar, hingga Pekon Padang Ratu dengan pagu mencapai Rp2,6 miliar.

Menurut LSM Pro Rakyat, pola pagu dan HPS yang terlalu “sempit” ini patut diuji secara hukum karena berpotensi merugikan keuangan negara.

Laporan Resmi ke Kejati Lampung

Pada Senin, 26 Januari 2026, LSM Pro Rakyat secara resmi melaporkan dugaan permasalahan proyek SPAM tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan ini dimaksudkan untuk mendorong Kejati Lampung bertindak lebih tegas dan adil dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyatakan bahwa penanganan dugaan kasus SPAM di Kabupaten Tanggamus harus dilakukan secara serius dan setara dengan daerah lain.

“Kejaksaan Tinggi Lampung harus tegas. Kasus SPAM di Tanggamus ini harus diproses sama seperti penanganan kasus SPAM di Kabupaten Pesawaran dan Way Kanan. Jangan sampai penegakan hukum terkesan pilih-pilih,” ujar Aqrobin kepada awak media.

Uji Konsistensi Penegakan Hukum

Aqrobin menilai adanya ketimpangan penindakan antar daerah justru memicu kecurigaan publik terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, konsistensi Kejati Lampung sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, S.E., secara khusus menantang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung yang baru untuk menunjukkan profesionalitas.

“Kami berharap Aspidsus Kejati Lampung yang baru, apalagi memiliki pengalaman bertugas di KPK RI, dapat menunjukkan sikap tegas dan transparan. Penanganan kasus SPAM harus dibuka ke publik karena ini menyangkut uang rakyat,” kata Johan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

“Sudah saatnya masyarakat peduli dan berani mengawasi pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.

Desakan Investigasi Mendalam

LSM Pro Rakyat menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan mendorong Kejati Lampung melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek SPAM di Kabupaten Tanggamus. Penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.

Tags: Aspidsus KejatiDugaan Korupsikejati lampungLSM PRO RAKYATPengawasan APBDProyek SPAMSPAM Tanggamus
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polsek Tanjung Bintang Ringkus Pelaku Pencurian Desa, Kerugian Capai Rp10 Juta

LSM Pro Rakyat Soroti Proyek SPAM Miliaran di Tanggamus, Kejati Diminta Transparan

LSM Pro Rakyat Soroti Proyek SPAM Miliaran di Tanggamus, Kejati Diminta Transparan

January 27, 2026
Polsek Tanjung Bintang Ringkus Pelaku Pencurian Desa, Kerugian Capai Rp10 Juta

Polsek Tanjung Bintang Ringkus Pelaku Pencurian Desa, Kerugian Capai Rp10 Juta

January 27, 2026
Perpindahan Desa Lamsel ke Bandar Lampung, LSM PRO RAKYAT Siap Kawal Proses Hukum

Perpindahan Desa Lamsel ke Bandar Lampung, LSM PRO RAKYAT Siap Kawal Proses Hukum

January 26, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved