PANTAU CRIME– Menutup tahun 2025, LSM PRO RAKYAT menggelar Diskusi Akhir Tahun di Hotel Cam Almira, Senin (29/12/2025). Forum ini digelar sebagai evaluasi mendalam terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi sepanjang 2025 di Provinsi Lampung dan sekaligus menjadi refleksi serta perencanaan strategi pengawalan untuk agenda hukum dan pemberantasan korupsi di 2026.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa hasil kompilasi pemberitaan dan laporan masyarakat, LSM, Ormas, dan pengamat hukum menunjukkan adanya pola penindakan yang masih terkesan pilih-pilih. Menurutnya, aparat hukum cenderung tegas terhadap kasus di tingkat bawah, namun terlihat lemah dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat atau figur publik tingkat atas.
“Banyak perkara berjalan, namun keadilan substantif belum terasa. Publik berhak atas penegakan hukum yang adil, transparan, dan tuntas. Tahun 2026 harus menjadi tahun di mana penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi,” tegas Aqrobin. Ia menekankan bahwa LSM PRO RAKYAT akan terus memantau dan mengawal setiap kasus strategis yang menyentuh kepentingan publik, sehingga tidak ada pihak yang kebal hukum.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menambahkan bahwa refleksi ini juga merupakan alarm bagi aparat penegak hukum agar melakukan pembenahan total. “Tidak boleh ada diskriminasi dalam penanganan kasus. Semua pihak yang terlibat, termasuk saksi kunci, harus diperiksa dan diproses sesuai hukum,” jelas Johan. Ia menegaskan bahwa masyarakat dan media memiliki peran penting dalam menekan praktik penegakan hukum yang tidak konsisten.
Dalam diskusi ini, LSM PRO RAKYAT juga memaparkan sejumlah kasus strategis yang menjadi sorotan publik, antara lain: mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Raharjo, kasus mantan Sekda Pringsewu, dugaan korupsi Proyek SPAM di Way Kanan, dana hibah KONI Lampung Tengah, hingga kasus retribusi pasar Gudang Lelang dan KUR fiktif Bank Himbara di Bandar Lampung. LSM menyoroti juga belum dipanggilnya sejumlah saksi kunci dalam beberapa perkara, termasuk kasus PT LEB di Lampung, yang menunjukkan adanya potensi perlakuan berbeda terhadap figur tertentu.
Aqrobin menekankan harapannya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dengan pergantian Aspidsus yang memiliki pengalaman di KPK, agar Tahun 2026 menjadi momentum pembuktian. “Jika Tahun 2025 adalah tahun catatan keras, maka Tahun 2026 harus menjadi tahun keberanian dan integritas, marwah insan Adhyaksa. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
Diskusi akhir tahun ini menegaskan sikap LSM PRO RAKYAT: korupsi adalah musuh bersama, dan penegakan hukum tidak boleh setengah hati. LSM berkomitmen untuk terus mengawal setiap langkah aparat penegak hukum agar prinsip keadilan dan akuntabilitas benar-benar ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas.***



