• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, July 8, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Mantan Sekda Pringsewu Disidang Perdana atas Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta

MeldabyMelda
July 8, 2025
in Hukum
A A
Mantan Sekda Pringsewu Disidang Perdana atas Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta

PANTAU CRIME – Kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu memasuki babak baru. Sidang perdana atas nama terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (8/7/2025).

Heri Iswahyudi merupakan mantan Ketua LPTQ sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu saat kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2022.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan didampingi dua anggota majelis, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menyebut Heri Iswahyudi diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ dan Rustiyan sebagai Sekretaris LPTQ. Kedua nama tersebut telah lebih dahulu menjalani proses hukum.

Jaksa mendakwa Heri dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam laporan hasil audit, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp584.464.163.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim pun menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.

Sidang berlangsung tertib dan lancar, menjadi sorotan publik mengingat posisi terdakwa yang sebelumnya menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pringsewu.***

Source: wahyu widodo
Tags: DanaHibahLPTQKejariPringsewuKorupsiSekdaPringsewuTipikorTanjungKarang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti: Ganja Rumahan hingga Sabu Dibabat Habis

Mantan Sekda Pringsewu Disidang Perdana atas Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta

Mantan Sekda Pringsewu Disidang Perdana atas Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta

July 8, 2025
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti: Ganja Rumahan hingga Sabu Dibabat Habis

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti: Ganja Rumahan hingga Sabu Dibabat Habis

July 8, 2025
Rutan Ambon Sentuh Hati Keluarga WBP, Salurkan Bantuan dari Kebun Pembinaan

Rutan Ambon Sentuh Hati Keluarga WBP, Salurkan Bantuan dari Kebun Pembinaan

July 8, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved