PANTAU CRIME – Kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu memasuki babak baru. Sidang perdana atas nama terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (8/7/2025).
Heri Iswahyudi merupakan mantan Ketua LPTQ sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu saat kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2022.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan didampingi dua anggota majelis, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menyebut Heri Iswahyudi diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ dan Rustiyan sebagai Sekretaris LPTQ. Kedua nama tersebut telah lebih dahulu menjalani proses hukum.
Jaksa mendakwa Heri dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam laporan hasil audit, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp584.464.163.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim pun menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.
Sidang berlangsung tertib dan lancar, menjadi sorotan publik mengingat posisi terdakwa yang sebelumnya menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pringsewu.***