• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, April 10, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Eksepsi Dendi Ditolak, JPU Siap Buktikan Dugaan TPPU di Sidang Lanjutan

MeldabyMelda
April 10, 2026
in Hukum
A A
Eksepsi Dendi Ditolak, JPU Siap Buktikan Dugaan TPPU di Sidang Lanjutan

PANTAU CRIME- Bupati Pesawaran Nanda Indira kembali menjadi sorotan tajam setelah Majelis Hakim PN Tanjungkarang menolak esepsi atau perlawanan Dendi Ramadhona pada Jumat, 10 April 2026.

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam opening statement-nya akan melakukan pembuktian TPPU terhadap kasus tersebut.

“Kami akan melakukan pembuktian terhadap Tindak Pidana Pencucuian uang yang dilakukan oleh Dendi Ramadona,” kata tim JPU setelah hakim membacakan penolakan esepsi.

Tim JPU pun mengaku telah menyiapkan cukup bukti yang akan tersampaikan pada sidang selanjutnya.

“Bukti akan kami sampaikan di sidang selanjutnya dan sudah kami siapkan semua.”

Sebagaimana yang telah publik ketahui sebelumnya. Kejati Lampung telah tiga kali memeriksa istri terdakwa dugaan tipikor proyek SPAM ini.

Ia diperiksa atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Salah langkah, Bupati yang dilantik pada Rabu, 25 Agustus 2025 itu bisa terancam pidana 20 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah– berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010.

Apalagi Tim Penyidik Pidsus sudah menyita tas branded seharga 800 juta rupiah milik Nanda Indira.

Dari serangkaian penggeledahannya pun, mereka menyita 4 mobil dan 4 motor senilai satu miliar rupiah.

Namun terkait ancaman pidana itu bukan menjadi suatu kebenaran karena masih menunggu putusan pengadilan.

Dalam sidang lanjutan yang terjadwal pada Selasa, 14 April 2026– JPU mengatakan, akan menghadirkan 6 saksi dalam sidang tersebut.

“Kami akan menghadirkan 6 saksi untuk sidang yang akan datang,” kata salah satu tim JPU dalam persidangan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita LampungDendi Ramadhonahukum LampungKasus SPAMkejati lampungKorupsiNanda Indirapenyitaan asetPN TanjungkarangTPPU
ShareTweetSendShare
Previous Post

Overregulasi dan Dampaknya

Next Post

Lingkungan Terancam, GMNI Ajak Masyarakat Lawan Tambang Ilegal

Next Post
Lingkungan Terancam, GMNI Ajak Masyarakat Lawan Tambang Ilegal

Lingkungan Terancam, GMNI Ajak Masyarakat Lawan Tambang Ilegal

Kurir Gugup, Polisi Temukan Sabu Belasan Kilo di Jok Ambulans

Kurir Gugup, Polisi Temukan Sabu Belasan Kilo di Jok Ambulans

Kurir Gugup, Polisi Temukan Sabu Belasan Kilo di Jok Ambulans

Kurir Gugup, Polisi Temukan Sabu Belasan Kilo di Jok Ambulans

April 10, 2026
Lingkungan Terancam, GMNI Ajak Masyarakat Lawan Tambang Ilegal

Lingkungan Terancam, GMNI Ajak Masyarakat Lawan Tambang Ilegal

April 10, 2026
Eksepsi Dendi Ditolak, JPU Siap Buktikan Dugaan TPPU di Sidang Lanjutan

Eksepsi Dendi Ditolak, JPU Siap Buktikan Dugaan TPPU di Sidang Lanjutan

April 10, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved