PANTAU CRIME— Seorang pemuda berinisial Ma (25) akhirnya berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor Pringsewu Kota setelah hampir tiga pekan menjadi buronan atas kasus penjambretan ponsel. Penangkapan ini berlangsung tidak biasa, karena pelaku ditemukan sedang tidur lelap di rumah neneknya di Kelurahan Pringsewu Selatan pada Selasa pagi, 9 Desember 2025. Kondisinya yang tidak menyadari kedatangan petugas membuat proses penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
Petugas sebelumnya menerima laporan dari korban, Rika Setiawati (26), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Laporan tersebut memicu penyelidikan intensif selama hampir tiga minggu. Dari keterangan korban, polisi mendapatkan sejumlah petunjuk penting, mulai dari ciri fisik pelaku hingga jenis sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Berbekal berbagai informasi tersebut, arah penyelidikan semakin mengerucut kepada Ma, seorang pemuda yang diketahui kerap berpindah tempat tinggal dan sesekali menetap di rumah neneknya.
Aksi penjambretan terjadi pada Rabu malam, 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 Wib. Saat itu korban sedang dibonceng temannya dan melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk. Korban yang tengah memainkan ponsel Samsung Galaxy A16 mendadak dikejutkan oleh seorang pria yang melaju dari samping kiri. Dalam hitungan detik, pria tersebut merampas ponsel lalu kabur dengan kecepatan tinggi. Kejadian yang berlangsung sangat cepat membuat korban tak mampu mengejar pelaku.
Setelah menerima laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penyisiran dan pengecekan lokasi serta memintai keterangan sejumlah saksi. Kombinasi antara informasi lapangan dan ciri-ciri fisik mengarah kuat pada Ma. Petugas kemudian bergerak menuju rumah neneknya pada 9 Desember 2025. Pada saat ditemukan, Ma sedang tertidur di kamar, sama sekali tidak sadar bahwa polisi telah mengepung rumah tersebut.
Meski sempat berpura-pura tidak tahu apa-apa saat dibangunkan, sikap Ma langsung berubah ketika polisi melakukan penggeledahan. Dari kamarnya, petugas menemukan ponsel korban yang ia simpan rapi di antara barang-barang pribadinya. Temuan tersebut membuat Ma tak lagi mampu mengelak. Ia akhirnya mengakui bahwa ponsel itu adalah hasil kejahatan yang ia lakukan pada pertengahan November.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Ma mengaku bahwa ia melakukan aksinya karena tergiur memiliki ponsel baru. Setelah menjual ponsel lamanya, ia mengincar gawai milik korban karena dianggap lebih bagus. Ia juga mengaku bahwa ini adalah aksi penjambretan pertamanya, dan ponsel curian tersebut ia gunakan sendiri tanpa berniat menjualnya kembali.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita pakaian yang digunakan saat kejadian serta sepeda motor yang dipakai untuk melarikan diri. Kedua barang bukti ini dipastikan memperkuat proses penyidikan yang kini telah memasuki tahap lanjutan.
Ma kini resmi ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 365 Kuhp tentang pencurian dengan kekerasan, yang membuatnya terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Aparat menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional tanpa pandang bulu.
Penangkapan ini memberi rasa lega bagi warga sekitar yang sempat resah akibat maraknya aksi kriminal pada malam hari. Banyak pengendara yang sebelumnya merasa was-was kini berharap keamanan wilayah kembali stabil.***



