• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, October 18, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap di Bandar Lampung, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

MeldabyMelda
September 25, 2025
in Hukum
A A
Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap di Bandar Lampung, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

PANTAU CRIME– Seorang pria berinisial MY (42), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, akhirnya ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, setelah sempat melarikan diri ke Bandar Lampung pasca melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Pesawaran.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa penangkapan MY berlangsung pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu lokasi di Bandar Lampung. Penangkapan ini dilakukan menyusul penyelidikan intensif aparat yang berhasil melacak keberadaan pelaku setelah beberapa pekan menjadi buron.

“Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini sempat melarikan diri ke Bandar Lampung setelah melakukan penganiayaan terhadap korban. Berkat kerja sama tim, kami berhasil membekuknya tanpa perlawanan,” ujar AKP Ramon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (24/9/2025).

Kronologi kejadian bermula pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah warung tuak di Pekon Podomoro, Pringsewu. Korban, Bibar (53), warga Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, diduga dipukuli oleh MY dengan tangan kosong di bagian wajah, hingga menyebabkan lebam pada mata dan kening. Aksi ini diperkirakan dipicu pengaruh minuman keras yang sebelumnya dikonsumsi pelaku.

“Korban mengalami luka memar di beberapa bagian wajah. Kejadian ini jelas sangat mengganggu ketenangan masyarakat dan menjadi perhatian kami,” tambah AKP Ramon.

Setelah diamankan, MY langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif tambahan atau dugaan pelanggaran lain terkait kejadian ini.

Kapolsek menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengendalikan diri, terutama saat mengonsumsi alkohol, agar insiden serupa tidak terulang. Pihak kepolisian juga menghimbau warga yang memiliki informasi tambahan terkait kejadian ini untuk segera melaporkannya agar proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan memastikan pelaku kekerasan tidak berkeliaran, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Pringsewu dan sekitarnya.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Bandar LampungKejahatan LokalKekerasan di Warung TuakMY DitangkapPasal 351 KUHPPenangkapan BuronanPenganiayaan PringsewuPolsek Pringsewu Kota
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ketua PERADI Pesawaran Klarifikasi Video Viral: Tidak Ada Kontak Fisik dalam Kasus RD

Next Post

Blunder Fatal Kejati Lampung: Ferdi Gunsan Bongkar Kesalahan Teknis di Press Release Kasus Korupsi PI 10%

Next Post
Blunder Fatal Kejati Lampung: Ferdi Gunsan Bongkar Kesalahan Teknis di Press Release Kasus Korupsi PI 10%

Blunder Fatal Kejati Lampung: Ferdi Gunsan Bongkar Kesalahan Teknis di Press Release Kasus Korupsi PI 10%

Ferdi Gunsan Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus PT LEB: “Role Model atau Sekadar Cari-Cari Kesalahan?”

Ferdi Gunsan Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus PT LEB: “Role Model atau Sekadar Cari-Cari Kesalahan?”

Polda Lampung Bongkar Sindikat Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

Polda Lampung Bongkar Sindikat Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

Maling Bermodus Mancing Bobol Rumah Wabup OKU Selatan! Dua Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu

Maling Bermodus Mancing Bobol Rumah Wabup OKU Selatan! Dua Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu

Mutasi Polri Mengejutkan! Irjen Helmy Santika Tinggalkan Lampung, Brigjen Helfi Assegaf Resmi Gantikan

Mutasi Polri Mengejutkan! Irjen Helmy Santika Tinggalkan Lampung, Brigjen Helfi Assegaf Resmi Gantikan

WAH Gawat! Mantan Napi Kembali Beraksi, Ponsel Rp3 Juta Raib di Pringsewu!

WAH Gawat! Mantan Napi Kembali Beraksi, Ponsel Rp3 Juta Raib di Pringsewu!

October 17, 2025
Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Brutal di Way Panji, Korban Alami Luka Serius Akibat Dihajar dengan Golok dan Benda Tumpul

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Brutal di Way Panji, Korban Alami Luka Serius Akibat Dihajar dengan Golok dan Benda Tumpul

October 17, 2025
Kemudahan Baru bagi Penerima BPNT Sembako di Lampung Selatan, Bank BRI Luncurkan Rekening dan Kartu ATM

Kemudahan Baru bagi Penerima BPNT Sembako di Lampung Selatan, Bank BRI Luncurkan Rekening dan Kartu ATM

October 17, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved