PANTAU CRIME– Aksi percobaan pencurian yang terjadi dini hari Selasa (14/10/2025) di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus gagal total. Pelaku, seorang pemuda berinisial AA (18), berhasil diamankan warga dibantu Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Limau.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban, Surya Darma (64), dengan mencongkel papan kayu ventilasi di bagian belakang rumah. “Pelaku tertangkap tangan saat mengintip ke kamar saksi Ubaddawi (19) yang sedang bermain ponsel. Saksi langsung membangunkan ayahnya dan menghubungi warga serta petugas Polsek Limau,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Pelaku berhasil dihentikan saat mencoba melarikan diri melalui pintu depan. Dari pemeriksaan, AA mengaku pernah melakukan aksi serupa pada Juni lalu di wilayah hukum Polsek Limau. Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, serta telah ditahan di Mapolres Tanggamus.
Kasat Reskrim menegaskan, masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kesigapan warga membuat Polres Tanggamus dapat menindaklanjuti laporan dengan cepat,” pungkasnya.
Aksi gagal ini menjadi peringatan nyata bahwa kerja sama masyarakat dan polisi menjadi kunci mencegah kejahatan di Lampung.***