PANTAU CRIME – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, yang diduga melakukan tindakan asusila dan pemerasan terhadap seorang remaja. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman tersangka.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban, seorang pelajar SMA berusia 15 tahun asal Kabupaten Lampung Tengah, menemukan adanya video intim yang diduga melibatkan korban. Video tersebut digunakan oleh pelaku sebagai alat untuk mengancam korban agar terus menuruti kemauannya.
“Pelaku GS memanfaatkan hubungan asmara untuk melakukan tindakan tak pantas terhadap korban. Lebih parah, pelaku merekam aksi tersebut melalui ponselnya, lalu menggunakan rekaman itu sebagai alat untuk menakut-nakuti korban dan memaksanya mengikuti keinginannya,” jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, saat konferensi pers, Sabtu (6/9/2025).
Saat dilakukan penangkapan, GS sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain dan mencoba melawan, namun polisi yang telah mengantisipasi berbagai kemungkinan berhasil membekuk tersangka. GS kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kediaman pelaku, antara lain pakaian korban, kain sprei yang digunakan saat kejadian, serta sepeda motor milik tersangka yang digunakan sebagai sarana mobilitas dalam aksi kriminalnya. Semua barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat kasus terhadap pelaku.
GS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terkait perlindungan anak dari kekerasan seksual maupun ancaman psikologis.
Kasat Reskrim AKP Johannes menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya untuk meminimalisir trauma psikologis. “Kami mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap interaksi anak-anak dengan lawan jenis, terutama dalam hubungan pacaran. Jangan ragu melaporkan jika ada indikasi pemerasan atau tindakan asusila, karena cepat atau lambat, polisi akan bertindak tegas untuk melindungi korban,” ujar AKP Johannes.
Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan pihak sekolah, tokoh masyarakat, dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan edukasi tentang bahaya penyebaran konten intim dan pentingnya menjaga privasi digital anak. Polisi berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik, termasuk ancaman psikologis melalui media digital.***