• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, January 25, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Penangkapan Dramatis Pelaku Curat di Kuripan: Tekab 308 Kota Agung Ungkap Aksi Pembobolan Rumah Saat Penghuni Tidur

MeldabyMelda
December 7, 2025
in Hukum
A A
Penangkapan Dramatis Pelaku Curat di Kuripan: Tekab 308 Kota Agung Ungkap Aksi Pembobolan Rumah Saat Penghuni Tidur

PANTAU CRIME- Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kriminal. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi pada dini hari di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, berhasil diringkus tanpa perlawanan. Pelaku diketahui bernama Anggi Saputra (34), warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Anggi ditangkap di sebuah kontrakan yang berada tepat di belakang Rutan Kota Agung. Lokasi persembunyian itu dipilihnya untuk menghindari kecurigaan warga, namun langkah tersebut justru memudahkan polisi memantau pergerakannya.

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang menyebutkan adanya pencurian barang berharga di rumahnya. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan petunjuk penting.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone, yakni OPPO A58 dan Vivo Y12, yang diketahui merupakan hasil curian. Salah satu ponsel yang dicuri masih aktif dan menjadi titik awal polisi melacak keberadaan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan salah satu handphone korban berada di penguasaan pelaku. Informasi ini sangat krusial hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap pada Kamis, 4 Desember 2025,” ujar AKP Feriyantoni pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Polisi mengungkap bahwa kejadian tersebut berlangsung pada sekitar pukul 03.30 WIB, ketika korban, Dika Aprilia Ningsih (28), sedang tertidur. Suami korban mendapati jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui tiga unit handphone, satu tas berisi uang tunai, dokumen penting seperti kartu identitas, kartu ATM, dan barang berharga lainnya telah raib.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp8 juta. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Kota Agung sehingga proses investigasi langsung dimulai.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. Ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar lalu membuka jendela ruang tamu yang tidak terkunci rapat. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Anggi kabur ke rumah kostnya untuk menyembunyikan hasil curian.

“Tersangka berdalih melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Meski demikian, alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kriminal yang merugikan orang lain,” tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian kini sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Kota Agung. Seluruh barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan terus berlanjut.

Atas perbuatannya, Anggi Saputra dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Polisi juga mengimbau warga selalu memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik guna mencegah tindak kejahatan serupa.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: curat Kota Agungkriminal Lampungpelaku pencurian KuripanPencurian dengan PemberatanTekab 308 Tanggamus
ShareTweetSendShare
Previous Post

Beli Gabah 5 Ton Tak Dibayar, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi: Modus Licik Terungkap, Kerugian Capai Puluhan Juta

Next Post

Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Persidangan Pra Peradilan PT LEB Memanas dan Menjadi Sorotan Publik

Next Post
Kejati Lampung Pilih Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Dasar Hukum Klaim “Role Model” Dana PI10%

Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Persidangan Pra Peradilan PT LEB Memanas dan Menjadi Sorotan Publik

Kasus Tipikor PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Datangkan Saksi Ahli UI, Netizen Auto Kepo

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat, Dua Tahanan Lain Diduga Siap Susul Ajukan Pra Peradilan

LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa

LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa

Kasus Tipikor PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Datangkan Saksi Ahli UI, Netizen Auto Kepo

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Meski Ada Kontroversi Hukum

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu Ungkap 17 Adegan Kunci, Polisi Buka Fakta Baru yang Mengejutkan

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu Ungkap 17 Adegan Kunci, Polisi Buka Fakta Baru yang Mengejutkan

Dugaan Kekerasan Seksual Anak Terjadi di Lingkungan Keluarga Pringsewu

Dugaan Kekerasan Seksual Anak Terjadi di Lingkungan Keluarga Pringsewu

January 25, 2026
Skandal Tanah Negara Lampung, LADAM Minta Penegakan Hukum Tegas

Skandal Tanah Negara Lampung, LADAM Minta Penegakan Hukum Tegas

January 25, 2026
Hukum dan Kebijakan Fiskal

Hak Narapidana dalam Perspektif Hukum

January 24, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved