PANTAU CRIME- Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kriminal. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi pada dini hari di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, berhasil diringkus tanpa perlawanan. Pelaku diketahui bernama Anggi Saputra (34), warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Anggi ditangkap di sebuah kontrakan yang berada tepat di belakang Rutan Kota Agung. Lokasi persembunyian itu dipilihnya untuk menghindari kecurigaan warga, namun langkah tersebut justru memudahkan polisi memantau pergerakannya.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang menyebutkan adanya pencurian barang berharga di rumahnya. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan petunjuk penting.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone, yakni OPPO A58 dan Vivo Y12, yang diketahui merupakan hasil curian. Salah satu ponsel yang dicuri masih aktif dan menjadi titik awal polisi melacak keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan salah satu handphone korban berada di penguasaan pelaku. Informasi ini sangat krusial hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap pada Kamis, 4 Desember 2025,” ujar AKP Feriyantoni pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Polisi mengungkap bahwa kejadian tersebut berlangsung pada sekitar pukul 03.30 WIB, ketika korban, Dika Aprilia Ningsih (28), sedang tertidur. Suami korban mendapati jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui tiga unit handphone, satu tas berisi uang tunai, dokumen penting seperti kartu identitas, kartu ATM, dan barang berharga lainnya telah raib.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp8 juta. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Kota Agung sehingga proses investigasi langsung dimulai.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. Ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar lalu membuka jendela ruang tamu yang tidak terkunci rapat. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Anggi kabur ke rumah kostnya untuk menyembunyikan hasil curian.
“Tersangka berdalih melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Meski demikian, alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kriminal yang merugikan orang lain,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian kini sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Kota Agung. Seluruh barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan terus berlanjut.
Atas perbuatannya, Anggi Saputra dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Polisi juga mengimbau warga selalu memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik guna mencegah tindak kejahatan serupa.***







