PANTAU CRIME – Kasus pembunuhan yang mengejutkan terjadi di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Polda Lampung bekerja sama dengan Polsek Kedaton dan Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap RE (36), pelaku yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, M (67), Jumat (21/11/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pengejaran intensif selama lebih dari 24 jam.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa RE berhasil diringkus di wilayah Lampung Selatan pada Sabtu malam, 22 November 2025. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Kedaton untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yuni, Minggu (23/11/2025).
Kronologi kejadian bermula pada pukul 09.30 WIB saat korban M yang baru pulang dari Pesisir Barat berniat mengajak anaknya untuk bekerja bersama di kebun. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh RE, memicu pertengkaran sengit di rumah mereka.
“Dalam kondisi emosi, pelaku masuk ke kamar, mengambil sebilah golok, lalu mendorong korban hingga terduduk di kursi dan menebaskan golok ke leher ayahnya,” ungkap Yuni. Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian. RE kemudian melarikan diri sambil membawa golok, meninggalkan lokasi dalam keadaan panik.
Tim gabungan yang terdiri dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Kedaton langsung melakukan pengejaran intensif. Polisi melacak jejak pelaku melalui saksi, CCTV sekitar lokasi, dan informasi dari masyarakat. Penelusuran membuahkan hasil di sebuah gubuk di kebun singkong Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, sekitar pukul 19.15 WIB pada Sabtu malam.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah golok yang digunakan pelaku, pakaian, dan tas milik RE. Semua barang bukti tersebut diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena motifnya yang muncul dalam lingkup keluarga, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai. Polda Lampung menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.
Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi konflik dalam keluarga dan segera melaporkan jika terjadi pertengkaran yang berpotensi meluas menjadi tindak kekerasan. Keberhasilan penangkapan RE menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban, dan memberikan rasa aman bagi warga Bandar Lampung.***



