PANTAU CRIME – Panji Nugraha AB, SH, salah satu penasehat hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna, mengungkapkan fakta persidangan yang mencuat dalam pemeriksaan saksi Sukirdi pada sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Kamis (23/1/2025). Fakta ini terkait dugaan mark-up ganti rugi tanam tumbuh pada proyek Bendungan Marga Tiga, Desa Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam persidangan, Sukirdi yang telah disumpah mengakui memiliki tanah seluas 5.017 m² yang mendapatkan ganti rugi. Tanah tersebut dilaporkan ditanami 18 jenis tanaman, termasuk 91 batang sawit besar, 5.000 batang sawit kecil, dan tanaman lainnya. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.785.979.400 akibat dugaan mark-up jumlah dan nilai tanaman.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa saksi Sukirdi menerima manfaat dari mark-up tanam tumbuh yang merugikan negara. Hal ini harus ditindaklanjuti,” ujar Panji Nugraha.
Tim penasehat hukum meminta majelis hakim menetapkan Sukirdi sebagai tersangka dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembangkan perkara. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar memberikan penetapan agar saksi Sukirdi diperiksa sebagai tersangka dan mendesak pengembangan penyelidikan oleh JPU untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tegas Panji.
Persidangan ini merupakan salah satu upaya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang telah menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara.***