PANTAU CRIME– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan komunitas daring yang diduga menyebarkan konten menyimpang melalui grup Facebook. Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi siber yang digelar berdasarkan laporan masyarakat.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dari keluhan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas sejumlah grup di media sosial.
“Tim Cybercrime Ditreskrimsus menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai admin dan penyebar konten sesama jenis,” ujar Dery kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JM (53), warga Lampung Selatan; MS (18), warga Pesawaran; dan SR (28), warga Bandar Lampung. Menurut keterangan pihak kepolisian, JM merupakan admin utama grup, sedangkan MS dan SR bertugas menyebarkan konten dalam bentuk video.
Fokus penyelidikan polisi tertuju pada dua grup Facebook, yaitu Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung, yang telah aktif sejak 2017 dan kini memiliki puluhan ribu anggota.
“Awalnya grup ini menggunakan nama lain, namun kemudian berubah menjadi Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung. Kegiatan di dalamnya mencakup ajakan mencari pasangan sejenis hingga permintaan inap di kalangan sesama anggota,” jelas Dery.
Lebih memprihatinkan, polisi menemukan konten dengan kalimat mencurigakan seperti “Absen siapa pecinta bocil SMP”, yang mengindikasikan potensi pelanggaran lebih berat dan sedang didalami secara serius.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Polda Lampung tengah memburu anggota aktif lain serta memetakan kemungkinan adanya grup sejenis yang beroperasi di platform digital lainnya.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam waktu dekat,” tegas Dery.***