PANTAU CRIME– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus penipuan daring yang cukup mencengangkan dengan modus love scamming. Menariknya, seluruh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berstatus narapidana yang tengah menjalani hukuman di lapas dan rutan Lampung.
Empat tersangka tersebut adalah RDP, narapidana di Rutan Kota Metro, serta tiga napi dari Lapas Kotabumi, Lampung Utara, yakni MNY, S, dan RS. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber dan penyelidikan intensif terhadap jaringan penipuan daring di wilayah Lampung.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku hampir serupa di kedua kasus yang terungkap. Mereka berpura-pura menjadi anggota kepolisian dengan menggunakan identitas palsu, termasuk memanfaatkan foto-foto anggota Polri yang diambil dari internet.
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Setelah ditelusuri, para pelaku diketahui menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai anggota kepolisian,” ujar Dery, Kamis (25/9/2025).
Lebih lanjut Dery menjelaskan, para tersangka memulai aksinya dengan menjalin hubungan asmara secara daring dengan korban. Setelah korban percaya, mereka diarahkan melakukan video call bernuansa seksual. Rekaman video call tersebut kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk memeras korban, menuntut uang hingga ancaman penyebaran rekaman ke publik.
“Para korban dibuat percaya dan kemudian diajak melakukan video call sex. Hasil rekamannya digunakan sebagai alat untuk memeras mereka. Korban merasa tertekan dan akhirnya memenuhi permintaan para pelaku,” jelas Dery.
Begitu identitas para pelaku terungkap, penyidik Polda Lampung segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena tersangka masih menjalani masa hukuman. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan proses hukum bisa berjalan tanpa mengganggu pelaksanaan pidana yang tengah dijalani tersangka.
Dery menambahkan, dari kedua kasus ini, total ada empat tersangka. “Satu orang berada di Rutan Kota Metro, dan tiga lainnya di Lapas Kotabumi, Lampung Utara,” terang Dery.
Selain itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi penipuan daring tersebut. Barang bukti yang disita meliputi ponsel, kartu ATM, hingga kaus bertuliskan ‘Jatanras’ yang diduga dipakai untuk menakut-nakuti korban dan memberi kesan intimidatif.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan daring, terutama yang menggunakan identitas palsu dan janji asmara di dunia maya. Polda Lampung menegaskan akan terus memperkuat patroli siber dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban love scamming yang merugikan secara finansial maupun psikologis.***