• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, February 15, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polda Lampung Minta Maaf ke PWI, Tegaskan Sinergi Profesional Berlanjut

MeldabyMelda
December 31, 2025
in Hukum
A A
Polda Lampung Minta Maaf ke PWI, Tegaskan Sinergi Profesional Berlanjut

PANTAU CRIME— Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, melakukan kunjungan ke Balai Wartawan, Sekretariat PWI Lampung, Selasa (30/12/2025) untuk menyampaikan permohonan maaf terkait kekeliruan pada acara Rilis Akhir Tahun Polda Lampung. Kunjungan ini sekaligus menjadi momen klarifikasi dan penguatan hubungan profesional antara Polda Lampung dan PWI Lampung.

“Atas nama pimpinan, saya menyampaikan permohonan maaf kepada PWI Lampung atas kekeliruan di acara Rilis Akhir Tahun Polda Lampung,” ujar Kombes Yuni. Ia menambahkan bahwa kesalahan terjadi dalam penentuan pihak yang diundang, sehingga menimbulkan persepsi yang kurang tepat di kalangan insan pers. “Kami selaku penyelenggara acara memohon maaf kepada Ketua PWI Lampung. Miskomunikasi ini menjadi pelajaran berharga bagi saya dan jajaran Humas Polda Lampung,” lanjutnya.

Permohonan maaf ini diterima dengan baik oleh Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah, yang menegaskan bahwa hubungan PWI Lampung dengan Polda Lampung tetap harmonis. Menurut Wira, sapaan akrabnya, polemik yang sempat beredar hanya berkaitan dengan masalah internal PWI dan tidak mencerminkan hubungan institusi dengan Polda Lampung.

Ketua PWI Lampung menjelaskan bahwa kehadirannya tidak mengikuti Rilis Akhir Tahun karena adanya undangan khusus kepada Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PWI Pusat, Iskandar Zulkarnain, yang belum berkoordinasi dengan PWI Lampung. Posisi Wasekjen yang duduk di podium bersama Kapolda Lampung dan Kabid Humas sempat menimbulkan pertanyaan terkait protokol dan koordinasi. Meski begitu, Wira menekankan bahwa hal tersebut tidak merusak sinergi antara PWI Lampung dan Polda Lampung.

Kombes Yuni menegaskan komitmen Polda Lampung untuk terus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan PWI. Ia menyebut PWI Lampung sebagai mitra strategis yang berperan penting dalam mendukung keterbukaan informasi dan kinerja kepolisian. “Polda dan PWI Lampung tetap bersinergi dengan baik. Semoga sinergitas ini terus terjaga secara profesional dan konstruktif,” kata Yuni.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Polda Lampung selalu terbuka terhadap masukan dari insan pers untuk meningkatkan pelayanan publik dan transparansi. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu fondasi membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat keterlibatan media dalam mendukung tugas kepolisian.

Menanggapi itu, Ketua PWI Lampung menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan kesiapan organisasi untuk terus menjaga hubungan profesional dengan Polda. “Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi Ibu Kabid Humas Polda Lampung. PWI Lampung selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan etika jurnalistik. Kami siap terus bersinergi dengan Polda Lampung demi kepentingan masyarakat dan menjaga iklim informasi yang sehat,” ujarnya.

Kunjungan ini menandai babak baru penguatan hubungan antar-institusi, sekaligus menjadi bukti komitmen kedua pihak untuk menjaga komunikasi yang terbuka, sinergi yang produktif, dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi masing-masing demi kepentingan masyarakat Lampung.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Hubungan PersKomunikasi PublikPermohonan MaafPolda LampungProfesionalisme JurnalistikPWI LampungRilis Akhir TahunSinergi Media
ShareTweetSendShare
Previous Post

LSM PRO RAKYAT Tegaskan 2026 Harus Bersih dari Penegakan Hukum Tebang Pilih

Next Post

Polsek Kota Agung Ungkap Curanmor Berkat Peran Warga

Next Post
Polsek Kota Agung Ungkap Curanmor Berkat Peran Warga

Polsek Kota Agung Ungkap Curanmor Berkat Peran Warga

Kinerja Polres Lampung Selatan Sepanjang 2025 Tunjukkan Hasil Nyata

Kinerja Polres Lampung Selatan Sepanjang 2025 Tunjukkan Hasil Nyata

Hukum dan Stabilitas Nasional

Berikut artikel berita dan prompt ilustrasi sesuai ketentuan Anda. --- Judul: Pranikah: Penting atau Tidak? Perjanjian pranikah kembali menjadi perbincangan publik seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum dalam perkawinan. Selama ini, perjanjian pranikah kerap dipersepsikan sebagai tanda ketidakpercayaan antarpasangan. Namun dalam praktik hukum, instrumen ini justru dipandang sebagai upaya preventif untuk menghindari konflik di kemudian hari, terutama terkait harta, utang, dan tanggung jawab hukum. Secara definisi, perjanjian pranikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum perkawinan berlangsung, yang mengatur akibat hukum dari perkawinan tersebut. Definisi ini merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Siapa yang dapat membuat perjanjian pranikah? Setiap pasangan calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan sah menurut hukum negara berhak membuat perjanjian pranikah. Tidak ada batasan status sosial, agama, maupun latar belakang ekonomi. Bahkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perjanjian serupa juga dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung, sepanjang disepakati kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga. Di mana perjanjian pranikah dibuat dan disahkan? Perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pejabat pencatat perkawinan, yaitu Kantor Urusan Agama bagi pasangan Muslim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi non-Muslim. Untuk kekuatan pembuktian yang lebih kuat, perjanjian ini umumnya dibuat dalam bentuk akta notaris. Kapan perjanjian pranikah mulai berlaku? Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan menyebutkan bahwa perjanjian pranikah mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Artinya, seluruh ketentuan yang disepakati mengikat kedua belah pihak sejak hari pernikahan dan menjadi dasar hukum dalam penyelesaian sengketa jika terjadi perceraian. Mengapa perjanjian pranikah dianggap penting? Dalam sistem hukum Indonesia, tanpa perjanjian pranikah, harta yang diperoleh selama perkawinan secara otomatis menjadi harta bersama. Ketentuan ini kerap menimbulkan persoalan, terutama bagi pasangan dengan usaha sendiri, perbedaan aset signifikan, atau perkawinan campuran. Perjanjian pranikah memungkinkan pengaturan pemisahan harta, pengelolaan utang, hingga tanggung jawab finansial secara lebih jelas. Bagaimana isi perjanjian pranikah diatur? Isi perjanjian pranikah bersifat fleksibel, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan. Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan larangan memasukkan klausul yang melanggar batas tersebut. Umumnya, perjanjian pranikah mengatur pemisahan harta, pembagian hasil usaha, pengelolaan aset, hingga perlindungan terhadap risiko utang pasangan. Dari perspektif kritis, masih terdapat stigma sosial terhadap perjanjian pranikah. Banyak pasangan enggan membahasnya karena dianggap tabu atau tidak romantis. Padahal, para ahli hukum keluarga menilai perjanjian pranikah justru mencerminkan kedewasaan dan keterbukaan dalam membangun rumah tangga. Instrumen ini bukan untuk mempermudah perceraian, melainkan untuk memberikan kepastian hukum jika konflik tak terhindarkan. Dalam praktik pengadilan, perjanjian pranikah memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim dapat menjadikannya dasar pertimbangan dalam pembagian harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 37 UU Perkawinan. Namun, perjanjian yang tidak didaftarkan atau bertentangan dengan hukum berpotensi dinyatakan tidak berlaku. Perkembangan hukum menunjukkan bahwa perjanjian pranikah kini semakin relevan, terutama di tengah kompleksitas ekonomi dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Meski bukan kewajiban, keberadaan perjanjian pranikah dapat menjadi instrumen perlindungan yang adil bagi kedua belah pihak. Pertanyaannya bukan lagi penting atau tidak, melainkan sejauh mana pasangan memahami dan memanfaatkannya secara bijak. Meta description: Perjanjian pranikah dalam hukum Indonesia, definisi, dasar hukum, manfaat, serta relevansinya dalam melindungi hak suami dan istri. Slug URL: pranikah-penting-atau-tidak Tag SEO: perjanjian pranikah hukum perkawinan Indonesia harta bersama perkawinan dan hukum perjanjian perkawinan FAQ Snippet: Apa itu perjanjian pranikah? Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis calon suami istri sebelum menikah yang mengatur akibat hukum perkawinan, terutama soal harta. Apakah perjanjian pranikah wajib? Tidak. Perjanjian pranikah bersifat opsional, namun dapat memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Apakah perjanjian pranikah bisa dibuat setelah menikah? Bisa. Berdasarkan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian dapat dibuat setelah perkawinan sepanjang disepakati bersama. --- Prompt ilustrasi foto editorial landscape 16:9: Ilustrasi foto editorial landscape 16:9 bertema Pranikah: Penting atau Tidak?, menampilkan simbol hukum Indonesia berupa timbangan keadilan dan buku undang-undang berpadu dengan Garuda Pancasila, gaya visual modern minimalis tidak ramai, fokus visual di tengah, komposisi rapi dan profesional, pencahayaan bersih dan netral, latar belakang lembut dengan siluet gedung pengadilan, ruang kosong lega untuk penempatan teks judul, nuansa humanis dan elegan, cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

Penyelidikan Cepat Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan

Penyelidikan Cepat Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan

February 14, 2026
Polemik Hibah Pemkot Balam, Jamwas Kejagung Dikabarkan Lakukan Pengawasan

Polemik Hibah Pemkot Balam, Jamwas Kejagung Dikabarkan Lakukan Pengawasan

February 12, 2026
Pelaku Berpakaian Hitam Bacok Pasutri, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Pelaku Berpakaian Hitam Bacok Pasutri, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

February 12, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved