PANTAU CRIME – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menahan dua tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang. Kedua tersangka, yang berinisial ES (50) dan TA (50), masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penahanan tersebut dan menjelaskan bahwa keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung. “Setelah perkara ditetapkan P21, kami lakukan eksekusi penahanan hari ini,” kata Umi dalam keterangannya pada Selasa, 10 Desember 2024.
Kasus ini berawal dari laporan mengenai kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian badan usaha tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Modus operandi yang ditemukan adalah pendirian badan usaha yang seharusnya berbentuk BUMAKAM, ternyata justru didirikan sebagai PT perseorangan dengan nama PT. Tulang Bawang Maju Bersama,” ungkap Kombes Umi, menegaskan bahwa langkah ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM.
Lebih lanjut, dana yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 ditemukan dikelola dengan cara yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp2,35 miliar akibat penyalahgunaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan perusahaan tersebut akhirnya berhenti beroperasi.
Kombes Umi menambahkan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami pastikan kasus ini segera disidangkan, dan kami akan berupaya memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tandas Umi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro.***