• Tentang Kami
  • Redaksi
Wednesday, February 4, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba, Sabu 1 Kg Diamankan dari Gedong Tataan

MeldabyMelda
February 3, 2026
in Hukum
A A
Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba, Sabu 1 Kg Diamankan dari Gedong Tataan

PANTAU CRIME- Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Lampung kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari lokasi, polisi menyita satu kilogram sabu-sabu beserta sejumlah narkotika lain yang diduga siap edar.

Penggerebekan tersebut dilakukan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Informasi warga itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga dilakukan penindakan langsung.

Polisi Tangkap Pengedar Asal Lampung Selatan

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka berinisial FT, warga Kabupaten Lampung Selatan, diamankan saat berada di rumahnya.

“Kami berhasil menggerebek rumah di wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dan mengamankan satu orang pria berinisial FT. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa satu kilogram sabu,” kata Dwi Handono, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan dilakukan sesuai prosedur kepolisian.

Sabu Siap Edar, Ganja, dan Ekstasi Turut Disita

Selain satu kilogram sabu-sabu, polisi juga mengamankan 23 paket sabu siap edar dengan berat sekitar satu ons, beberapa paket ganja, serta pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Lampung.

Dwi Handono menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai rumah pelaku kerap didatangi orang tidak dikenal.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Kasus Masih Dikembangkan, Polisi Telusuri Jaringan

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Lampung masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami masih mendalami dari mana narkoba ini berasal dan siapa saja yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar,” tegas Dwi Handono.

Atas perbuatannya, tersangka FT dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tersangka dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP junto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan,” pungkasnya.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Ditresnarkoba Lampungkasus narkoba lampungpengedar narkoba PesawaranPolda Lampungsabu satu kilogram
ShareTweetSendShare
Previous Post

Oknum Anggota DPRD Disorot, LSM PRO RAKYAT Dorong Sidang Etik Terbuka

Next Post

Perkara Korupsi Tanah Natar Memanas, Dasar Hukum Dakwaan Dipertanyakan

Next Post
Perkara Korupsi Tanah Natar Memanas, Dasar Hukum Dakwaan Dipertanyakan

Perkara Korupsi Tanah Natar Memanas, Dasar Hukum Dakwaan Dipertanyakan

Dari Deradikalisasi ke Reintegrasi, WBP Napiter Kalianda Ikrar Setia NKRI

Dari Deradikalisasi ke Reintegrasi, WBP Napiter Kalianda Ikrar Setia NKRI

Perlindungan Investor

Perlindungan Investor

Hukum Energi Dukung Percepatan Transisi Hijau

Hukum Energi Dukung Percepatan Transisi Hijau

Angka Rp258 Miliar PT LEB Dipersoalkan, Hakim Minta Penjelasan JPU

Angka Rp258 Miliar PT LEB Dipersoalkan, Hakim Minta Penjelasan JPU

LSM PRO RAKYAT: Jangan Biarkan Arogansi Anggota DPRD Rusak Kepercayaan Publik

LSM PRO RAKYAT: Jangan Biarkan Arogansi Anggota DPRD Rusak Kepercayaan Publik

February 4, 2026
Angka Rp258 Miliar PT LEB Dipersoalkan, Hakim Minta Penjelasan JPU

Angka Rp258 Miliar PT LEB Dipersoalkan, Hakim Minta Penjelasan JPU

February 4, 2026
Hukum Energi Dukung Percepatan Transisi Hijau

Hukum Energi Dukung Percepatan Transisi Hijau

February 4, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved