PANTAU CRIME – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap seorang pria berinisial H (37), warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, atas dugaan kasus pencurian jagung di gudang pakan PT JJA, Desa Kota Dalam, pada Senin (19/8/2024) malam. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kediaman pelaku pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugianto, menjelaskan bahwa H sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga setempat. “Pelaku H mengakui perbuatannya melakukan pencurian jagung di gudang PT JJA. Ia tidak sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial A yang hingga kini masih dalam pencarian,” ujar Iptu Sugianto saat ditemui di Mapolsek Sidomulyo.
Kasus ini bermula ketika saksi keamanan gudang, Mirja, mendengar suara gaduh pada malam hari sekitar pukul 23.45 WIB. Setelah dicek, saksi mendapati sejumlah karung jagung pipil kering sudah berada di luar pagar gudang. Setiap karung diketahui memiliki berat 60 kilogram, dan total 9 karung dicuri, yang menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 juta.
Berdasarkan laporan dari korban, Karmansyah (65), yang merupakan petugas keamanan sekaligus pensiunan polisi, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan secara mendalam. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi, dan H ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Iptu Sugianto menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara melempar karung jagung melewati pagar gudang. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain 9 karung jagung pipil kering serta 1 lembar terpal yang digunakan untuk menutupi hasil curian agar tidak mudah terlihat. Polisi memastikan barang bukti tersebut diamankan sebagai dasar proses hukum.
“Kasus ini merupakan pelajaran penting bahwa setiap tindak kejahatan, sekecil apa pun, tetap kami tindak tegas. Selain H, kami masih memburu pelaku lainnya berinisial A. Identitasnya sudah kami kantongi, dan upaya pengejaran terus dilakukan agar hukum dapat ditegakkan secara adil,” jelas Kapolsek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menghimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan yang mungkin terjadi di sekitar mereka, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya di lokasi-lokasi penyimpanan atau gudang barang penting.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kolaborasi antara warga dan aparat kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah, serta menegakkan hukum untuk melindungi aset masyarakat dan perusahaan. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pelaku kejahatan, serta memastikan tidak ada celah bagi tindak kriminal yang merugikan warga dan pihak industri lokal.***