• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, January 3, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polisi Amankan Warga Penengahan Tersangka Kasus Anak

MeldabyMelda
January 3, 2026
in Hukum
A A
Polisi Amankan Warga Penengahan Tersangka Kasus Anak

PANTAU CRIME— Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dan menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak perempuan yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dan berujung pada penetapan seorang pria berinisial S (44) sebagai tersangka.

Kasus terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialami anak-anak mereka ke pihak kepolisian. Menurut keterangan penyidik, peristiwa bermula pada Senin, 15 Desember 2025, ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi awal, tersangka menawarkan uang Rp200 ribu untuk mendapatkan foto-foto tidak senonoh dari korban.

Namun, janji pemberian uang tidak terpenuhi. Tersangka kemudian mengajak korban bertemu di sebuah kontrakan di Kalianda dengan dalih akan menyerahkan uang tersebut, sambil mengancam akan menyebarkan foto korban jika menolak. Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya mengikuti ajakan tersangka, yang kemudian melakukan dugaan persetubuhan.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan serupa terhadap satu korban lain yang juga masih di bawah umur. Kedua korban pun melaporkan kejadian ini agar tersangka dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, korban, serta alat bukti yang cukup. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan,” ujar AKP Indik pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Tersangka, warga Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain menangani kasus, AKP Indik juga mengimbau masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan telepon genggam dan media sosial. Ia menekankan agar orang tua aktif memantau interaksi anak di dunia digital dan tidak ragu melapor ke polisi jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

“Polres Lampung Selatan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor dan meminta perlindungan hukum. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan anak,” tambah AKP Indik.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh keluarga dan masyarakat luas tentang risiko anak-anak di ranah digital, serta perlunya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan aman bagi mereka. Pengawasan aktif, edukasi tentang penggunaan teknologi, dan respons cepat aparat hukum menjadi kunci mencegah peristiwa serupa di masa mendatang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AKP Indik RusmonoKasus Persetubuhan Anakkejahatan digitalperlindungan anak.Polres Lampung SelatanPPPA Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Memahami Batas Tipikor dan Praktik Gratifikasi

Next Post

Wanprestasi dan Konsekuensi Hukum bagi Semua Pihak

Next Post
Wanprestasi dan Konsekuensi Hukum bagi Semua Pihak

Wanprestasi dan Konsekuensi Hukum bagi Semua Pihak

Polsek Kota Agung Bongkar Jaringan Penadah Handphone Curian

Polsek Kota Agung Bongkar Jaringan Penadah Handphone Curian

Polres Tanggamus Takziah Korban Tenggelam Way Lalaan

Polres Tanggamus Takziah Korban Tenggelam Way Lalaan

Polres Tanggamus Takziah Korban Tenggelam Way Lalaan

Polres Tanggamus Takziah Korban Tenggelam Way Lalaan

January 3, 2026
Polsek Kota Agung Bongkar Jaringan Penadah Handphone Curian

Polsek Kota Agung Bongkar Jaringan Penadah Handphone Curian

January 3, 2026
Wanprestasi dan Konsekuensi Hukum bagi Semua Pihak

Wanprestasi dan Konsekuensi Hukum bagi Semua Pihak

January 3, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved