PANTAU CRIME – Kasus pencurian hewan ternak kembali menggemparkan warga Lampung Selatan. Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil meringkus seorang pria berinisial S (45), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penadahan kambing curian. Penangkapan ini menutup pelarian S setelah hampir 10 bulan buron.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SAM (39), warga Desa Fajar Baru, yang kehilangan tiga ekor kambing pada 14 November 2024. Hewan ternak yang hilang dari kandang tersebut ditaksir merugikan korban hingga Rp10,5 juta. “Berdasarkan hasil penyelidikan, dua ekor kambing hasil curian berpindah tangan dan diterima oleh tersangka S,” kata Rudy, Minggu (7/9/2025).
Sejak ditetapkan sebagai DPO, polisi gencar melakukan pengejaran terhadap S. Perburuan panjang itu berakhir pada Jumat sore (5/9/2025), ketika tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera menerima informasi keberadaan S di Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang. “Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah membeli dua ekor kambing hasil curian tersebut,” jelas Rudy.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang diduga digunakan untuk mengangkut kambing, satu buah angkong (alat pengangkut barang), serta dua ekor kambing yang masih hidup, masing-masing berjenis Jawa Randu dan Cross Boer. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Jati Agung sebagai bagian dari proses hukum.
Kapolsek menegaskan bahwa tersangka S saat ini ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami masih terus mengembangkan penyidikan karena ada tersangka lain yang sebelumnya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena maraknya pencurian hewan ternak di sejumlah wilayah Lampung. Hewan ternak, khususnya kambing dan sapi, kerap menjadi sasaran pencurian karena mudah dipasarkan kembali dengan harga cepat. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperketat sistem keamanan kandang, terutama pada malam hari.
“Kerjasama masyarakat dengan aparat sangat penting. Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” imbau Kapolsek Rudy.
Dengan penangkapan DPO ini, masyarakat di Desa Fajar Baru dan sekitarnya diharapkan merasa lebih aman. Namun, polisi memastikan pengawasan tetap ditingkatkan, mengingat potensi kejahatan serupa masih bisa terjadi jika warga lengah.***