PANTAU CRIME— Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sidomulyo dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat menggemparkan warga Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo. Kejadian ini terjadi pada Selasa (14/10/2025) dini hari dan menimbulkan kerugian materi sekitar empat juta rupiah bagi korban.
Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang nelayan berusia 49 tahun bernama S, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam miliknya saat hendak menunaikan salat subuh. “Saat korban bangun pukul 05.00 WIB, motor yang biasa diparkir di teras rumah sudah tidak ada. Korban langsung melapor ke kami,” ujar AKP Sugiyanto.
Hasil penyelidikan mengungkap empat tersangka terlibat dalam aksi pencurian ini. Dua pelaku utama, S.R. (25) dan P.T. (20), merupakan warga Desa Banjar Suri, Kecamatan Sidomulyo, sementara S.M. (45) dan J.N. (27) berperan sebagai penadah. Menariknya, S.R. tercatat sebagai residivis kasus pencurian motor serupa pada tahun 2019. Kedua pelaku utama mengambil motor korban dan menjualnya kepada S.M., yang kemudian berencana menjualnya kembali melalui J.N.
Kapolsek menambahkan, pihaknya menerima informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi. Setelah penyelidikan intensif, sekitar pukul 15.00 WIB, J.N. berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Way Panji beserta satu unit motor Honda Supra Fit. Dari interogasi, J.N. mengaku motor itu diterima dari S.M., yang kemudian juga ditangkap. Penyidikan berlanjut, dan S.R. serta P.T. berhasil ditangkap tak lama kemudian.
“Dari pengakuan mereka, S.R. dan P.T. memang mengambil sepeda motor tersebut dari teras rumah korban di Desa Suak. Aksi ini dilakukan dengan perencanaan matang, termasuk menjual hasil curiannya melalui jaringan penadah,” jelas AKP Sugiyanto.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, dan satu unit telepon genggam. Semua pelaku kini diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP bagi penadah, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kendaraan pribadi, terutama di lingkungan yang rawan kriminalitas. Pihak kepolisian juga menghimbau warga untuk segera melapor bila ada transaksi mencurigakan, agar jaringan kriminal dapat diputus dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.***








