• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, December 8, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Sidomulyo, Pelaku Utama Residivis Kasus Serupa

MeldabyMelda
October 16, 2025
in Hukum
A A
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Sidomulyo, Pelaku Utama Residivis Kasus Serupa

PANTAU CRIME— Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sidomulyo dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat menggemparkan warga Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo. Kejadian ini terjadi pada Selasa (14/10/2025) dini hari dan menimbulkan kerugian materi sekitar empat juta rupiah bagi korban.

Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang nelayan berusia 49 tahun bernama S, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam miliknya saat hendak menunaikan salat subuh. “Saat korban bangun pukul 05.00 WIB, motor yang biasa diparkir di teras rumah sudah tidak ada. Korban langsung melapor ke kami,” ujar AKP Sugiyanto.

Hasil penyelidikan mengungkap empat tersangka terlibat dalam aksi pencurian ini. Dua pelaku utama, S.R. (25) dan P.T. (20), merupakan warga Desa Banjar Suri, Kecamatan Sidomulyo, sementara S.M. (45) dan J.N. (27) berperan sebagai penadah. Menariknya, S.R. tercatat sebagai residivis kasus pencurian motor serupa pada tahun 2019. Kedua pelaku utama mengambil motor korban dan menjualnya kepada S.M., yang kemudian berencana menjualnya kembali melalui J.N.

Kapolsek menambahkan, pihaknya menerima informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi. Setelah penyelidikan intensif, sekitar pukul 15.00 WIB, J.N. berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Way Panji beserta satu unit motor Honda Supra Fit. Dari interogasi, J.N. mengaku motor itu diterima dari S.M., yang kemudian juga ditangkap. Penyidikan berlanjut, dan S.R. serta P.T. berhasil ditangkap tak lama kemudian.

“Dari pengakuan mereka, S.R. dan P.T. memang mengambil sepeda motor tersebut dari teras rumah korban di Desa Suak. Aksi ini dilakukan dengan perencanaan matang, termasuk menjual hasil curiannya melalui jaringan penadah,” jelas AKP Sugiyanto.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, dan satu unit telepon genggam. Semua pelaku kini diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP bagi penadah, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kendaraan pribadi, terutama di lingkungan yang rawan kriminalitas. Pihak kepolisian juga menghimbau warga untuk segera melapor bila ada transaksi mencurigakan, agar jaringan kriminal dapat diputus dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: Honda Supra Fit hilangKasus Kriminal LampungKeamanan Wargapenadah motor ilegalpenangkapan pelaku curatPencurian Motor Lampung SelatanPolsek Sidomulyoresidivis kriminalSidomulyoTEKAB 308
ShareTweetSendShare
Previous Post

FML Geruduk Kejagung dan Mabes Polri, Desak Audit Hibah Rp60 Miliar dan Ambil Alih Kasus Skandal Kembar Walikota Bandar Lampung

Next Post

Polres Tanggamus Bekuk Dua Remaja Pencuri Kapulaga, Kerugian Capai Rp6,5 Juta

Next Post
Polres Tanggamus Bekuk Dua Remaja Pencuri Kapulaga, Kerugian Capai Rp6,5 Juta

Polres Tanggamus Bekuk Dua Remaja Pencuri Kapulaga, Kerugian Capai Rp6,5 Juta

Kemudahan Baru bagi Penerima BPNT Sembako di Lampung Selatan, Bank BRI Luncurkan Rekening dan Kartu ATM

Kemudahan Baru bagi Penerima BPNT Sembako di Lampung Selatan, Bank BRI Luncurkan Rekening dan Kartu ATM

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Brutal di Way Panji, Korban Alami Luka Serius Akibat Dihajar dengan Golok dan Benda Tumpul

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Brutal di Way Panji, Korban Alami Luka Serius Akibat Dihajar dengan Golok dan Benda Tumpul

WAH Gawat! Mantan Napi Kembali Beraksi, Ponsel Rp3 Juta Raib di Pringsewu!

WAH Gawat! Mantan Napi Kembali Beraksi, Ponsel Rp3 Juta Raib di Pringsewu!

Lapas Dharmasraya Dorong Kemandirian Warga Binaan dengan Program Budidaya Bebek, Hasilnya Bisa Jadi Pemasukan Ekonomi

Lapas Dharmasraya Dorong Kemandirian Warga Binaan dengan Program Budidaya Bebek, Hasilnya Bisa Jadi Pemasukan Ekonomi

Kejati Lampung Pilih Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Dasar Hukum Klaim “Role Model” Dana PI10%

Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Persidangan Pra Peradilan PT LEB Memanas dan Menjadi Sorotan Publik

December 7, 2025
Penangkapan Dramatis Pelaku Curat di Kuripan: Tekab 308 Kota Agung Ungkap Aksi Pembobolan Rumah Saat Penghuni Tidur

Penangkapan Dramatis Pelaku Curat di Kuripan: Tekab 308 Kota Agung Ungkap Aksi Pembobolan Rumah Saat Penghuni Tidur

December 7, 2025
Beli Gabah 5 Ton Tak Dibayar, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi: Modus Licik Terungkap, Kerugian Capai Puluhan Juta

Beli Gabah 5 Ton Tak Dibayar, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi: Modus Licik Terungkap, Kerugian Capai Puluhan Juta

December 7, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved