PANTAU CRIME– Kepolisian Resort Lampung Selatan kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak kejahatan dengan keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku berinisial S (35) setelah penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Kejadian bermula pada Selasa (21/10/2025) malam, ketika korban, R (43), seorang warga Palembapang, mengutus anggota keluarganya untuk mengambil uang senilai Rp13 juta di salah satu agen BRILink di wilayah tersebut. Sayangnya, di tengah perjalanan pulang, dua anggota keluarga korban mengalami kecelakaan lalu lintas akibat tabrak lari. Dalam kondisi kacau itu, uang yang baru diambil hilang dan diduga dicuri oleh pelaku yang memanfaatkan situasi.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, menjelaskan kronologi penanganan kasus ini. “Segera setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dengan menelusuri lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar agen BRILink. Dari situ, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengambil uang milik korban,” ujarnya, Jumat (24/10/2025) malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, pelaku diketahui berada di rumahnya di Dusun VIII, Desa Palembapang. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan mendatangi rumah S dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp12,9 juta, satu toples bening dengan tutup oranye, dan selembar kain hijau yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang curian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. “Pelaku mengaku sengaja mengambil uang tersebut ketika melihat kesempatan setelah keluarga korban mengalami kecelakaan. Semua bukti sudah kami amankan, termasuk hampir seluruh uang hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono.
AKP Indik menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menindak laporan masyarakat secara cepat dan efektif. “Kerja sama antara Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi membuahkan hasil positif. Pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian. Ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian selalu siap menindaklanjuti laporan masyarakat dengan serius,” tambahnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
Iptu Sulyadi menambahkan, partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kelancaran proses penyelidikan. “Kami mengapresiasi informasi yang diberikan warga. Dengan dukungan masyarakat, tindakan kriminal bisa ditindak dengan cepat sehingga keamanan lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Kasus pencurian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membawa uang tunai, terutama dalam jumlah besar. Selain itu, polisi menekankan pentingnya penggunaan fasilitas digital dan sistem keamanan tambahan untuk meminimalisir risiko kehilangan uang.***






