PANTAU CRIME – Kasus pembunuhan ayah kandung yang mengguncang Bandar Lampung terus menjadi sorotan publik. Re (36), pelaku yang tega menghilangkan nyawa M (67), ayah kandungnya sendiri di rumah Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Jumat (21/11/2025), kini tengah didalami kondisi kejiwaannya oleh pihak kepolisian.
Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan di kebun singkong Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Sebelumnya, Re sempat melarikan diri usai melakukan aksi tragis tersebut, meninggalkan korban yang tak berdaya di rumahnya sendiri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, Re diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa. Hal ini menambah kompleksitas kasus, karena faktor kesehatan mental pelaku menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak keluarga, pelaku Re diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Selain itu, Re diketahui sempat menjalani pengobatan rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri rekam medis pelaku, memastikan kondisi kejiwaannya selama proses hukum berlangsung. “Pernah rutin rawat jalan. Ini akan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan, namun penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” tegas Yuyun.
Saat ini, Re ditahan di Mapolsek Kedaton dan telah dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi menekankan pentingnya kolaborasi dengan tim medis untuk menilai kondisi psikologis tersangka, karena kondisi kejiwaan dapat memengaruhi jalannya proses hukum.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan publik, terutama mengenai faktor psikologis pelaku yang kompleks dan dinamika hubungan keluarga yang tragis. Polisi memastikan semua prosedur hukum tetap dijalankan, termasuk penelusuran latar belakang kesehatan mental dan catatan pengobatan Re di Rumah Sakit Jiwa.
Masyarakat pun diminta untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian, sambil menunggu hasil penyelidikan dan penilaian medis terkait kondisi kejiwaan pelaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental dan dampaknya terhadap perilaku kriminal yang ekstrem.***








