• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, January 10, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pringsewu, Sita Sabu dan Ganja

MeldabyMelda
November 17, 2025
in Hukum
A A
Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pringsewu, Sita Sabu dan Ganja

PANTAU CRIME– Sebuah penggerebekan yang berlangsung menegangkan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu terhadap sebuah rumah di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu malam (12/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkoba yang dijalankan seorang pria berinisial JU alias Junai (29), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan panjang setelah aparat menerima laporan dari warga sekitar. Warga menaruh curiga lantaran rumah pelaku sering kedatangan tamu pada jam-jam tidak wajar, terutama pada malam hari.

“Pelaku sudah kami pantau selama beberapa pekan. Ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Begitu bukti semakin kuat, kami langsung lakukan penggerebekan,” ujar Iptu Laksono, Minggu (16/11).

Saat operasi berlangsung, polisi menemukan JU berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan di seluruh ruangan dan aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran narkoba tersebut. Di antaranya, 11 paket sabu siap edar dengan berat total 4,34 gram, 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 81,79 gram, bungkusan berisi biji ganja, dua timbangan digital, alat hisap sabu, klip plastik kosong, serta sebuah ponsel yang diduga menjadi sarana komunikasi dengan pembeli.

Meski awalnya JU mencoba mengelak dan menyatakan barang-barang tersebut bukan miliknya, polisi langsung menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika yang tersembunyi di beberapa tempat di dalam rumah, termasuk di lemari pakaian dan area dapur. Tidak bisa lagi berkelit, pelaku akhirnya mengakui keterlibatannya.

Dari hasil pemeriksaan, JU mengaku mendapatkan barang dari seorang pemasok yang tidak tinggal di wilayah Pringsewu. Polisi kini tengah menelusuri jaringan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar.

“JU kami jerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pengembangan kasus masih terus dilakukan,” tegas Iptu Laksono.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberi informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, peran aktif warga merupakan kunci memutus rantai peredaran narkoba di tingkat lokal.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KriminalLampungNarkobaPenggerebekanPolresPringsewuPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Drama Pencurian dengan Kekerasan di Lampung Selatan, Korban Anak di Bawah Umur Selamat Berkat Sigap Polisi

Next Post

LSM Pro Rakyat Desak Presiden Copot Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Proyek PSDA Diduga Rugikan Negara

Next Post
LSM Pro Rakyat Desak Presiden Copot Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Proyek PSDA Diduga Rugikan Negara

LSM Pro Rakyat Desak Presiden Copot Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Proyek PSDA Diduga Rugikan Negara

Buronan Kasus Penganiayaan Diringkus Kejati Lampung Tanpa Perlawanan, Ini Kronologinya

Buronan Kasus Penganiayaan Diringkus Kejati Lampung Tanpa Perlawanan, Ini Kronologinya

Lampung Masih Minim Fasilitas Rehabilitasi Narkoba, Gubernur dan BNNP Dorong Langkah Strategis Lawan Peredaran Gelap

Lampung Masih Minim Fasilitas Rehabilitasi Narkoba, Gubernur dan BNNP Dorong Langkah Strategis Lawan Peredaran Gelap

Polsek Katibung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan Bersama Puluhan Barang Bukti

Polsek Katibung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan Bersama Puluhan Barang Bukti

28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB: Mengapa Eks Dirut Menggugat dan Apa Implikasinya?

28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB: Mengapa Eks Dirut Menggugat dan Apa Implikasinya?

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

January 9, 2026
Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

January 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

January 8, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved