PANTAU CRIME– Sebuah penggerebekan yang berlangsung menegangkan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu terhadap sebuah rumah di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu malam (12/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkoba yang dijalankan seorang pria berinisial JU alias Junai (29), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan panjang setelah aparat menerima laporan dari warga sekitar. Warga menaruh curiga lantaran rumah pelaku sering kedatangan tamu pada jam-jam tidak wajar, terutama pada malam hari.
“Pelaku sudah kami pantau selama beberapa pekan. Ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Begitu bukti semakin kuat, kami langsung lakukan penggerebekan,” ujar Iptu Laksono, Minggu (16/11).
Saat operasi berlangsung, polisi menemukan JU berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan di seluruh ruangan dan aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran narkoba tersebut. Di antaranya, 11 paket sabu siap edar dengan berat total 4,34 gram, 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 81,79 gram, bungkusan berisi biji ganja, dua timbangan digital, alat hisap sabu, klip plastik kosong, serta sebuah ponsel yang diduga menjadi sarana komunikasi dengan pembeli.
Meski awalnya JU mencoba mengelak dan menyatakan barang-barang tersebut bukan miliknya, polisi langsung menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika yang tersembunyi di beberapa tempat di dalam rumah, termasuk di lemari pakaian dan area dapur. Tidak bisa lagi berkelit, pelaku akhirnya mengakui keterlibatannya.
Dari hasil pemeriksaan, JU mengaku mendapatkan barang dari seorang pemasok yang tidak tinggal di wilayah Pringsewu. Polisi kini tengah menelusuri jaringan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar.
“JU kami jerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pengembangan kasus masih terus dilakukan,” tegas Iptu Laksono.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberi informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, peran aktif warga merupakan kunci memutus rantai peredaran narkoba di tingkat lokal.***








