• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, January 12, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

MeldabyMelda
January 12, 2026
in Hukum
A A
Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

PANTAU CRIME- Patroli dini hari yang digelar jajaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, berujung pada pengungkapan kasus serius yang mengancam keamanan masyarakat. Dalam patroli tersebut, polisi mendapati seorang warga membawa senjata tajam tanpa izin serta mengungkap keterlibatan sejumlah orang dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Candipuro. Tiga orang terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Patroli Hunting Antisipasi Kejahatan Jalanan

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 9 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, personel Polsek Candipuro tengah melaksanakan patroli hunting di sepanjang Jalan Lintas Candipuro, Desa Sinar Pasmah. Patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kejahatan jalanan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai satu unit kendaraan yang melintas pada jam rawan. Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan penumpang kendaraan.

Polisi Temukan Senjata Tajam di Pinggang Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 17,5 sentimeter yang diselipkan di pinggang salah satu pengendara. Pelaku diketahui berinisial YK (36), warga Jabung, Lampung Timur.

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tersebut tidak disertai alasan maupun izin yang sah.

“Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah pisau yang dibawa oleh salah satu pengendara. Senjata tajam tersebut langsung kami amankan karena berpotensi membahayakan,” ujar Ali Humaeni.

 Pengembangan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba

Tidak berhenti pada temuan senjata tajam, interogasi awal terhadap YK membuka fakta lain. Polisi memperoleh informasi bahwa sebelum terjaring patroli, YK diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu bersama dua orang rekannya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan ke wilayah Desa Rawa Slapan, Kecamatan Candipuro. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni SA (45) dan EH (26), yang keduanya merupakan warga Candipuro, Lampung Selatan.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat hisap, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” kata Ali Humaeni.

Barang Bukti dan Identitas Pelaku Diamankan

Selain senjata tajam dan narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Candipuro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta asal-usul barang haram yang ditemukan.

Jerat Hukum Menanti Para Pelaku

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing. Untuk pelaku yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin, penyidik menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai empat tahun penjara, tergantung hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan.

Polisi Imbau Peran Aktif Masyarakat

Kapolsek Candipuro menegaskan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah tindak kriminal dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Candipuro.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” pungkas Ali Humaeni.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bawa senjata tajamPatroli dini hariPenyalahgunaan narkobaPolsek CandipuroSabu Lampung Selatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gugatan Class Action di Indonesia

Next Post

Uji Materi UU ke MK dan Implikasinya Bagi Publik

Next Post
Uji Materi UU ke MK dan Implikasinya Bagi Publik

Uji Materi UU ke MK dan Implikasinya Bagi Publik

Uji Materi UU ke MK dan Implikasinya Bagi Publik

Uji Materi UU ke MK dan Implikasinya Bagi Publik

January 12, 2026
Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

January 12, 2026
Gugatan Class Action di Indonesia

Gugatan Class Action di Indonesia

January 11, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved