PANTAU CRIME– Aksi kekerasan yang mengguncang warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bergerak cepat dan berhasil meringkus empat pelaku pengeroyokan brutal hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan para pelaku merupakan hasil dari kerja cepat dan terukur tim Jatanras yang dipimpin IPDA Fajar Kuswantoro. “Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Dalam hitungan jam, empat orang pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti senjata tajam dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” ungkap AKP Indik Rusmono, Rabu (15/10/2025).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sidoharjo. Korban, F.B.K. (36), warga Kota Bandar Lampung, saat itu tengah memindahkan buah ke dalam mobil bersama sopirnya. Suasana yang semula tenang berubah mencekam ketika dua pengendara motor datang dan menegur korban dengan nada marah karena merasa jalannya terhalang.
Cekcok mulut tak terhindarkan hingga salah satu pelaku memukul mobil korban. Korban yang mencoba menenangkan situasi justru menjadi sasaran amarah pelaku. Tak lama kemudian, kedua pelaku memanggil rekan-rekannya hingga berjumlah empat orang. Mereka bersama-sama menyerang korban secara brutal dengan menggunakan golok dan benda tumpul.
Korban yang panik berusaha melarikan diri ke rumah warga untuk meminta pertolongan, namun para pelaku terus mengejar dan kembali melakukan pemukulan secara membabi buta. Aksi tersebut baru berhenti setelah warga sekitar datang melerai dan mengevakuasi korban ke tempat aman.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius. Luka robek di kepala bagian kanan dan depan, luka lecet di punggung dan lutut, serta memar di lengan kanan membuatnya harus mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisi stabil, korban melapor ke Polres Lampung Selatan untuk menuntut keadilan atas insiden kekerasan tersebut.
Mendapat laporan, tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV yang diperoleh, polisi berhasil mengidentifikasi dan membekuk empat pelaku berinisial S (48), Sd (41), Z (35), dan Sp (42), seluruhnya warga Kecamatan Way Panji dan sekitarnya.
“Keempat pelaku kami tangkap di beberapa lokasi berbeda tanpa perlawanan. Kami juga menyita dua bilah golok, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan kronologi kejadian,” jelas AKP Indik.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi sadis tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Lampung Selatan tidak akan mentolerir aksi main hakim sendiri di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi. Jika ada perselisihan, segera laporkan ke pihak berwenang. Tindakan kekerasan seperti ini hanya akan merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus bertindak cepat terhadap pelaku tindak kriminal, agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” pungkas AKP Indik Rusmono.
Aksi pengeroyokan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mudah tersulut emosi. Aparat menegaskan bahwa hukum adalah satu-satunya jalan dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.***







