PANTAU CRIME– Tim Tekab 308 Presisi KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang sempat meresahkan masyarakat di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Seorang pria berinisial AS (31), warga Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap pada Rabu (3/9/2025) malam di kontrakannya tanpa perlawanan.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, pelaku kini diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Bakauheni. Pelaku berinisial AS, warga Hajimena, Natar. Saat ini barang bukti juga sudah diamankan untuk proses hukum,” ujar AKP Edy, Kamis (4/9/2025).
Kejadian bermula pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kantor PT Wira Jaya Logitama, kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni. Pelaku mendatangi korban, MMVK (26), seorang karyawan swasta asal Tangerang, dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi A 5871 VBE dengan alasan hendak menjemput istrinya di Menara Siger. Namun, hingga malam hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
Keesokan harinya, pelaku kembali mengelabui korban dengan alasan ban motor bocor dan meminta uang sebesar Rp100 ribu untuk perbaikan. Tidak lama kemudian, motor masih belum dikembalikan, dan korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta. Merasa dirugikan, MMVK akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP Bakauheni.
Mendapat laporan, Unit Reskrim KSKP Bakauheni bergerak cepat. Pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya. Petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjaminkan motor korban kepada seorang kenalannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp2,5 juta.
Polisi kemudian bergerak menuju lokasi penjaminan dan berhasil menyita sepeda motor beserta kelengkapannya. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu kunci kontak, dan satu lembar STNK atas nama korban. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bukti sah dalam proses hukum.
AKP Edy Saputro menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal empat tahun penjara. “Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang belum dikenal secara dekat. Segera laporkan ke polisi jika terjadi tindak pidana agar cepat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian warga di sekitar Pelabuhan Bakauheni, terutama para pekerja dan karyawan yang kerap memarkirkan kendaraan mereka di area publik. Kepolisian berkomitmen meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan pelabuhan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.***