• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, May 15, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Lampung Selatan, Pasutri Ditangkap

MeldabyMelda
January 23, 2025
in Hukum
A A
Polisi Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Lampung Selatan, Pasutri Ditangkap

PANTAU CRIME– Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) Ari Setiawan (37) dan Dewi Sunita (36). Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis, 23 Januari 2025, bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cinta Mulya. Modus operandi pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang kebanyakan dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia.

“Pelaku AS ditangkap saat sedang membeli barang kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan total Rp 550.000 di saku celana tersangka,” ungkap Kapolres.

Setelah menangkap AS, polisi mengembangkan penyelidikan dan menemukan bahwa istrinya, Dewi Sunita, terlibat dalam peredaran uang palsu ini. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa DS membeli uang palsu senilai Rp 1 juta melalui aplikasi Telegram, dengan harga Rp 350.000 menggunakan metode pembayaran digital.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan total uang palsu senilai Rp 4.200.000 yang terkubur di belakang rumah mereka. Uang palsu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, dengan target sasaran warung kecil di pedesaan untuk menghindari kecurigaan.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi terdiri dari 63 lembar uang palsu dengan total nominal Rp 4.750.000, terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 (32 lembar) dan Rp 50.000 (31 lembar), serta uang tunai Rp 485.000 yang diterima oleh tersangka sebagai kembalian.

AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawasi peredaran uang palsu dan menindak tegas pelaku. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para pedagang, untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi, terutama menjelang bulan Ramadhan yang sering kali menjadi periode meningkatnya peredaran uang palsu. Ia meminta warga untuk segera melapor ke kepolisian jika menemukan pelaku yang menggunakan uang palsu, agar tindakan tegas dapat segera diambil.***

Source: MELDA
Tags: KapolresLampungSelatanLampungSelatanPasutriTersangkaPenangkapanPasutriPeredaranUangPalsuPolisiUngkapKasusUangPalsu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kejari Pringsewu Terima Titipan Rp140 Juta dari Tersangka R dalam Kasus Korupsi

Next Post

Penasehat Hukum Desak Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga

Next Post
Penasehat Hukum Desak Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga

Penasehat Hukum Desak Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Diminta Hati-Hati dalam Pergantian Direksi AirNav Indonesia

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Diminta Hati-Hati dalam Pergantian Direksi AirNav Indonesia

Tipu Bos Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Ditangkap

Tipu Bos Rental, Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Ditangkap

Kejaksaan Negeri Pringsewu Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Kejaksaan Negeri Pringsewu Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Empat Jabatan Strategis di Polres Lampung Selatan Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab

Empat Jabatan Strategis di Polres Lampung Selatan Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab

Bagaimana Cara Melaporkannya

Prosedur Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara yang Perlu Diketahui

May 15, 2026
Berikut artikel berita sesuai ketentuan Anda, disusun bergaya informatif-kritis ala Kompas/Tempo, mobile friendly, dan bukan seperti makalah.   —  Panduan Lengkap untuk Korban  Korban tindak pidana kerap berada pada posisi paling rentan dalam sistem hukum. Mereka bukan hanya menanggung kerugian fisik, psikis, atau ekonomi, tetapi juga menghadapi prosedur hukum yang rumit dan sering kali tidak ramah. Di tengah meningkatnya kesadaran publik tentang hak asasi manusia, negara dituntut hadir memberikan perlindungan nyata bagi korban, bukan sekadar menghukum pelaku.  Secara umum, korban adalah individu atau kelompok orang yang mengalami penderitaan akibat suatu tindak pidana. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebut korban sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana. Definisi ini menjadi fondasi hukum bagi seluruh bentuk perlindungan yang diberikan negara.  Peristiwa pidana dapat terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja. Korban kekerasan, penipuan, kejahatan siber, hingga pelanggaran HAM berat sering kali tidak memahami langkah awal yang harus diambil. Padahal, fase awal setelah kejadian sangat menentukan akses korban terhadap keadilan dan pemulihan.  Langkah pertama yang perlu dilakukan korban adalah melaporkan peristiwa pidana kepada aparat penegak hukum. Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui suatu peristiwa pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan. Laporan ini menjadi pintu masuk proses hukum dan dasar bagi penyidikan.  Namun, pelaporan saja tidak cukup. Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur hak korban atas keamanan pribadi, kerahasiaan identitas, hingga pendampingan hukum. Pasal 5 UU tersebut menyebutkan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan dari ancaman yang berhubungan dengan kesaksiannya.  Dalam praktik, tidak sedikit korban yang justru mengalami tekanan lanjutan, baik dari pelaku maupun lingkungan sekitar. Di sinilah peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi krusial. LPSK dapat memberikan perlindungan fisik, bantuan medis, bantuan psikologis, serta restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7A UU Perlindungan Saksi dan Korban.  Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, sedangkan kompensasi dibayarkan oleh negara dalam kasus tertentu, terutama jika pelaku tidak mampu. Ketentuan ini penting karena menempatkan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan, bukan sekadar efek samping dari pemidanaan pelaku.  Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Pasal 8 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan korban berhak mengetahui perkembangan perkara, putusan pengadilan, hingga status terpidana. Hak ini sering diabaikan, padahal transparansi proses hukum dapat memulihkan rasa keadilan dan kepercayaan korban terhadap negara.  Dalam konteks peradilan pidana, KUHAP memang masih lebih berorientasi pada tersangka dan terdakwa. Kritik terhadap sistem ini terus mengemuka, terutama karena posisi korban sering kali hanya dianggap sebagai alat bukti. Meski demikian, perkembangan regulasi menunjukkan upaya pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif yang lebih berimbang.  Keadilan restoratif menempatkan korban sebagai subjek utama. Pendekatan ini mendorong dialog, pemulihan kerugian, dan tanggung jawab pelaku, selama tidak menghilangkan hak korban untuk menolak. Prinsip ini mulai diakomodasi dalam berbagai kebijakan penegakan hukum, meskipun penerapannya masih belum merata.  Bagi korban, memahami hak hukum adalah bentuk perlindungan awal. Negara telah menyediakan instrumen hukum, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian korban untuk bersuara dan konsistensi aparat dalam menjalankan aturan. Tanpa pengawasan publik, hak korban berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas.  Panduan ini menegaskan bahwa korban bukan pihak pasif dalam sistem hukum. Mereka adalah subjek yang memiliki hak konstitusional atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Tantangannya kini adalah memastikan hukum tidak hanya tegas terhadap pelaku, tetapi juga berpihak secara nyata kepada korban.  Meta description: Panduan lengkap bagi korban tindak pidana untuk memahami hak hukum, perlindungan negara, serta langkah praktis mencari keadilan sesuai hukum Indonesia.  Slug URL: panduan-lengkap-untuk-korban  Tag SEO: perlindungan korban, hak korban kejahatan, LPSK, hukum pidana Indonesia, keadilan restoratif  FAQ Snippet:  Apa yang dimaksud korban menurut hukum Indonesia? Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.  Apa hak utama korban dalam proses hukum? Korban berhak atas perlindungan keamanan, informasi perkembangan perkara, pendampingan hukum, serta restitusi atau kompensasi.  Ke mana korban dapat meminta perlindungan khusus? Korban dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).   —  Prompt ilustrasi foto editorial (landscape 16:9):  Ilustrasi foto editorial modern bertema Panduan Lengkap untuk Korban, format landscape 16:9. Visual menampilkan simbol hukum Indonesia seperti timbangan keadilan dan Garuda Pancasila secara subtil. Seorang figur manusia anonim berdiri di tengah, ekspresi reflektif, melambangkan korban yang mencari keadilan. Latar bersih dan minimalis, warna netral, pencahayaan lembut. Komposisi fokus tengah, ruang teks lega di sisi atas atau samping. Gaya realistis editorial, tidak ramai, berkesan tegas dan empatik. Cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

Berikut artikel berita sesuai ketentuan Anda, disusun bergaya informatif-kritis ala Kompas/Tempo, mobile friendly, dan bukan seperti makalah. — Panduan Lengkap untuk Korban Korban tindak pidana kerap berada pada posisi paling rentan dalam sistem hukum. Mereka bukan hanya menanggung kerugian fisik, psikis, atau ekonomi, tetapi juga menghadapi prosedur hukum yang rumit dan sering kali tidak ramah. Di tengah meningkatnya kesadaran publik tentang hak asasi manusia, negara dituntut hadir memberikan perlindungan nyata bagi korban, bukan sekadar menghukum pelaku. Secara umum, korban adalah individu atau kelompok orang yang mengalami penderitaan akibat suatu tindak pidana. Definisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebut korban sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana. Definisi ini menjadi fondasi hukum bagi seluruh bentuk perlindungan yang diberikan negara. Peristiwa pidana dapat terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja. Korban kekerasan, penipuan, kejahatan siber, hingga pelanggaran HAM berat sering kali tidak memahami langkah awal yang harus diambil. Padahal, fase awal setelah kejadian sangat menentukan akses korban terhadap keadilan dan pemulihan. Langkah pertama yang perlu dilakukan korban adalah melaporkan peristiwa pidana kepada aparat penegak hukum. Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui suatu peristiwa pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan. Laporan ini menjadi pintu masuk proses hukum dan dasar bagi penyidikan. Namun, pelaporan saja tidak cukup. Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur hak korban atas keamanan pribadi, kerahasiaan identitas, hingga pendampingan hukum. Pasal 5 UU tersebut menyebutkan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan dari ancaman yang berhubungan dengan kesaksiannya. Dalam praktik, tidak sedikit korban yang justru mengalami tekanan lanjutan, baik dari pelaku maupun lingkungan sekitar. Di sinilah peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi krusial. LPSK dapat memberikan perlindungan fisik, bantuan medis, bantuan psikologis, serta restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7A UU Perlindungan Saksi dan Korban. Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, sedangkan kompensasi dibayarkan oleh negara dalam kasus tertentu, terutama jika pelaku tidak mampu. Ketentuan ini penting karena menempatkan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan, bukan sekadar efek samping dari pemidanaan pelaku. Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Pasal 8 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan korban berhak mengetahui perkembangan perkara, putusan pengadilan, hingga status terpidana. Hak ini sering diabaikan, padahal transparansi proses hukum dapat memulihkan rasa keadilan dan kepercayaan korban terhadap negara. Dalam konteks peradilan pidana, KUHAP memang masih lebih berorientasi pada tersangka dan terdakwa. Kritik terhadap sistem ini terus mengemuka, terutama karena posisi korban sering kali hanya dianggap sebagai alat bukti. Meski demikian, perkembangan regulasi menunjukkan upaya pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif yang lebih berimbang. Keadilan restoratif menempatkan korban sebagai subjek utama. Pendekatan ini mendorong dialog, pemulihan kerugian, dan tanggung jawab pelaku, selama tidak menghilangkan hak korban untuk menolak. Prinsip ini mulai diakomodasi dalam berbagai kebijakan penegakan hukum, meskipun penerapannya masih belum merata. Bagi korban, memahami hak hukum adalah bentuk perlindungan awal. Negara telah menyediakan instrumen hukum, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian korban untuk bersuara dan konsistensi aparat dalam menjalankan aturan. Tanpa pengawasan publik, hak korban berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas. Panduan ini menegaskan bahwa korban bukan pihak pasif dalam sistem hukum. Mereka adalah subjek yang memiliki hak konstitusional atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Tantangannya kini adalah memastikan hukum tidak hanya tegas terhadap pelaku, tetapi juga berpihak secara nyata kepada korban. Meta description: Panduan lengkap bagi korban tindak pidana untuk memahami hak hukum, perlindungan negara, serta langkah praktis mencari keadilan sesuai hukum Indonesia. Slug URL: panduan-lengkap-untuk-korban Tag SEO: perlindungan korban, hak korban kejahatan, LPSK, hukum pidana Indonesia, keadilan restoratif FAQ Snippet: Apa yang dimaksud korban menurut hukum Indonesia? Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Apa hak utama korban dalam proses hukum? Korban berhak atas perlindungan keamanan, informasi perkembangan perkara, pendampingan hukum, serta restitusi atau kompensasi. Ke mana korban dapat meminta perlindungan khusus? Korban dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). — Prompt ilustrasi foto editorial (landscape 16:9): Ilustrasi foto editorial modern bertema Panduan Lengkap untuk Korban, format landscape 16:9. Visual menampilkan simbol hukum Indonesia seperti timbangan keadilan dan Garuda Pancasila secara subtil. Seorang figur manusia anonim berdiri di tengah, ekspresi reflektif, melambangkan korban yang mencari keadilan. Latar bersih dan minimalis, warna netral, pencahayaan lembut. Komposisi fokus tengah, ruang teks lega di sisi atas atau samping. Gaya realistis editorial, tidak ramai, berkesan tegas dan empatik. Cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

May 15, 2026
Buruh Serabutan di Pringsewu Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Yamaha Vega-R

Buruh Serabutan di Pringsewu Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Yamaha Vega-R

May 14, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved