PANTAU CRIME– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (31/7/2025) dini hari. Operasi ini dinilai menyelamatkan lebih dari 90 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu orang tersangka bernama RRD (31), seorang petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara. Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, memaparkan kronologi penangkapan saat konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025).
“Tersangka membawa 90 paket ganja seberat 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, mobil tersebut dinaikkan ke atas truk towing untuk mengelabui petugas,” jelas Kompol Made, didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan.
Penangkapan bermula saat petugas mencurigai kendaraan Toyota Calya bernomor polisi B 1207 TMW yang diangkut menggunakan truk towing Mitsubishi Canter. Pemeriksaan mengungkap ganja siap edar yang dikemas rapi dengan lakban cokelat. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan ponsel, kendaraan Toyota Calya, truk towing, serta kunci kendaraan yang digunakan pelaku.
Nilai ekonomis ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp270 juta. Polisi memperkirakan lebih dari 90 ribu orang dapat terselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkotika jika barang haram ini lolos ke pasar gelap.
Menurut keterangan polisi, ganja tersebut rencananya dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat. Saat ini, tersangka RRD beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.***