• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, July 1, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran 396 Kg Narkoba, Selamatkan 876 Ribu Jiwa dari Bahaya

MeldabyMelda
June 26, 2025
in Hukum
A A
Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran 396 Kg Narkoba, Selamatkan 876 Ribu Jiwa dari Bahaya

PANTAU CRIME— Langkah tegas dan sistematis kembali ditunjukkan jajaran Polres Lampung Selatan dalam memerangi peredaran narkoba lintas pulau. Dalam periode April hingga Juni 2025, 24 kasus narkotika berhasil diungkap, dengan total 396,31 kilogram sabu dan ganja diamankan dari jaringan narkoba antarpulau yang beroperasi di wilayah strategis Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers Kamis (26/6/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap 34 tersangka—33 pria dan 1 perempuan—yang seluruhnya terlibat dalam jaringan narkotika nasional antara Sumatera dan Pulau Jawa.

“Total barang bukti sabu mencapai 119,91 kilogram, sementara ganja sebanyak 276,4 kilogram. Semua ini hasil dari peningkatan kegiatan rutin melalui Sistem Seaport Interdiction di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” jelas AKBP Yusriandi.

Ia menambahkan, jaringan yang terbongkar kali ini berbeda dengan jaringan sebelumnya, meski sama-sama menggunakan modus penyamaran seperti penumpang bus, kurir barang, bahkan pasangan suami istri. Upaya ini dilakukan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan yang kini semakin waspada.

Salah satu kasus terbesar terjadi Jumat, 16 Mei 2025. Petugas berhasil meringkus 6 orang tersangka—5 pria dan 1 perempuan—yang menyelundupkan 30 kilogram sabu menggunakan bus dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan Lombok.

Dari pengakuan para pelaku, mereka hanya bertugas sebagai kurir berbayaran, tanpa mengetahui secara pasti siapa pengendali utama jaringan tersebut. Meski demikian, mereka tetap dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal yang digunakan antara lain:

  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) untuk sabu
  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) untuk ganja

Ancaman hukumannya tidak main-main: mulai dari 5 tahun, hingga pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 miliar—dengan asumsi Rp1 miliar per kilogram sabu dan Rp3 juta per kilogram ganja.

Namun lebih dari itu, Kapolres menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya angka:

“Jika peredaran ini tidak digagalkan, kerusakan sosial yang ditimbulkan bisa menyentuh hampir 876 ribu jiwa. Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini bentuk nyata perlindungan terhadap generasi bangsa,” tegas AKBP Yusriandi.

Ia juga memastikan bahwa Polres Lampung Selatan bersama jajaran Polsek akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang menjadikan wilayah mereka sebagai jalur transit.

“Perang terhadap narkoba adalah komitmen kami. Kami tak akan beri ruang bagi siapapun yang coba merusak masa depan bangsa dengan barang haram ini,” pungkas Kapolres.***

Source: Ahmad Hidayat
Tags: BakauheniPerangNarkobaPolresLampungSelatanSatresnarkoba
ShareTweetSendShare
Previous Post

396 Kilogram Sabu dan Ganja Digagalkan di Bakauheni: 34 Kurir, Satu Tujuan, Semua Tertangkap

Next Post

Terselubung di Dunia Maya: Amunisi Ilegal Dijual Online Bermodus Mur dan Baut

Next Post
Terselubung di Dunia Maya: Amunisi Ilegal Dijual Online Bermodus Mur dan Baut

Terselubung di Dunia Maya: Amunisi Ilegal Dijual Online Bermodus Mur dan Baut

Polri Tampilkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Awal Menuju Polisi Masa Depan

Polri Tampilkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Awal Menuju Polisi Masa Depan

Polres Pesawaran Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Perlombaan Meriah Penuh Semangat dan Kekeluargaan

Polres Pesawaran Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Perlombaan Meriah Penuh Semangat dan Kekeluargaan

Tak Butuh Sepekan! Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat di Wiyono, Total Kerugian Rp70 Juta

Tak Butuh Sepekan! Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat di Wiyono, Total Kerugian Rp70 Juta

Bhabinkamtibmas Polres Pesawaran Dorong Kemandirian Pangan Lewat Monitoring Pekarangan dan Peternakan Warga

Bhabinkamtibmas Polres Pesawaran Dorong Kemandirian Pangan Lewat Monitoring Pekarangan dan Peternakan Warga

Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

June 30, 2025
Bongkar Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Diciduk Polisi

Bongkar Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Diciduk Polisi

June 29, 2025
Tekab 308 Polsek Natar Bekuk Remaja Pelaku Curat Motor, Aksi Subuh Terekam Jejak Polisi

Tekab 308 Polsek Natar Bekuk Remaja Pelaku Curat Motor, Aksi Subuh Terekam Jejak Polisi

June 29, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved