PANTAU CRIME— Langkah tegas dan sistematis kembali ditunjukkan jajaran Polres Lampung Selatan dalam memerangi peredaran narkoba lintas pulau. Dalam periode April hingga Juni 2025, 24 kasus narkotika berhasil diungkap, dengan total 396,31 kilogram sabu dan ganja diamankan dari jaringan narkoba antarpulau yang beroperasi di wilayah strategis Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers Kamis (26/6/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap 34 tersangka—33 pria dan 1 perempuan—yang seluruhnya terlibat dalam jaringan narkotika nasional antara Sumatera dan Pulau Jawa.
“Total barang bukti sabu mencapai 119,91 kilogram, sementara ganja sebanyak 276,4 kilogram. Semua ini hasil dari peningkatan kegiatan rutin melalui Sistem Seaport Interdiction di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” jelas AKBP Yusriandi.
Ia menambahkan, jaringan yang terbongkar kali ini berbeda dengan jaringan sebelumnya, meski sama-sama menggunakan modus penyamaran seperti penumpang bus, kurir barang, bahkan pasangan suami istri. Upaya ini dilakukan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan yang kini semakin waspada.
Salah satu kasus terbesar terjadi Jumat, 16 Mei 2025. Petugas berhasil meringkus 6 orang tersangka—5 pria dan 1 perempuan—yang menyelundupkan 30 kilogram sabu menggunakan bus dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan Lombok.
Dari pengakuan para pelaku, mereka hanya bertugas sebagai kurir berbayaran, tanpa mengetahui secara pasti siapa pengendali utama jaringan tersebut. Meski demikian, mereka tetap dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal yang digunakan antara lain:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) untuk sabu
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) untuk ganja
Ancaman hukumannya tidak main-main: mulai dari 5 tahun, hingga pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 miliar—dengan asumsi Rp1 miliar per kilogram sabu dan Rp3 juta per kilogram ganja.
Namun lebih dari itu, Kapolres menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya angka:
“Jika peredaran ini tidak digagalkan, kerusakan sosial yang ditimbulkan bisa menyentuh hampir 876 ribu jiwa. Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini bentuk nyata perlindungan terhadap generasi bangsa,” tegas AKBP Yusriandi.
Ia juga memastikan bahwa Polres Lampung Selatan bersama jajaran Polsek akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang menjadikan wilayah mereka sebagai jalur transit.
“Perang terhadap narkoba adalah komitmen kami. Kami tak akan beri ruang bagi siapapun yang coba merusak masa depan bangsa dengan barang haram ini,” pungkas Kapolres.***