PANTAU CRIME– Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung yang disamarkan dengan usaha warung pecel lele di kawasan Candipuro. Polisi menangkap pemilik warung berinisial KH (36) yang diduga terlibat dalam bisnis prostitusi pada Sabtu (9/11/2024) dini hari.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Kejadiannya terjadi di sebuah warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro,” ujar Yusriandi, Senin (11/11/2024).
Penyelidikan ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya praktik prostitusi yang disamarkan sebagai usaha warung pecel lele. “Warga melaporkan adanya kegiatan prostitusi terselubung di wilayah Candipuro yang beroperasi di bawah kedok warung pecel lele,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan pengecekan di lokasi yang disebutkan. Setibanya di tempat tersebut, petugas mendapati seorang pelanggan tengah melakukan transaksi untuk memesan pekerja seks komersial (PSK). “Modus operandi yang digunakan adalah pelanggan memesan makanan di warung pecel lele, kemudian pemilik warung menyediakan kamar serta PSK untuk pelanggan,” jelas Kapolres.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang PSK berinisial WW (17) dan pemilik warung KH. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro berwarna biru, satu unit Oppo A3s berwarna merah, dokumen bukti transfer, serta bukti transfer senilai Rp1,2 juta ke rekening bank milik seseorang berinisial RF.
Kapolres Yusriandi menambahkan bahwa KH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUHP terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang.
“Proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” pungkasnya.***