• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, December 8, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polres Pringsewu Ringkus Empat Pelaku Pencurian Uang dan Ponsel di Pardasuka

MeldabyMelda
August 13, 2025
in Hukum
A A
Polres Pringsewu Ringkus Empat Pelaku Pencurian Uang dan Ponsel di Pardasuka

PANTAU CRIME – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang sempat meresahkan warga, khususnya di wilayah Kecamatan Pardasuka. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai puluhan juta rupiah dan barang-barang hasil kejahatan.

Kasus pertama menimpa Kusbandi (67), warga Pekon Pujodadi yang dikenal sebagai pedagang sekaligus tokoh masyarakat setempat. Pada Rabu, 30 Juli 2025, rumahnya menjadi sasaran pencurian. Uang tunai sebesar Rp96 juta yang disimpan di rumah raib dibawa pelaku. Peristiwa ini mengejutkan warga karena korban merupakan sosok terpandang di lingkungan tersebut.

Kasus kedua terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, dengan korban bernama Puji (48), warga Pekon Pujodadi. Pelaku berhasil membawa kabur dua unit ponsel, masing-masing iPhone 12 dan Infinix Note 8, yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp11 juta.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto, menyampaikan bahwa empat pelaku yang diamankan adalah Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, sebagai pelaku utama pencurian, serta tiga pelaku penadahan, yaitu Deni Kurniawan (25), warga Pekon Pujodadi Pardasuka; Makmun (45), warga Pekon Sidodadi Pardasuka; dan Taufik Hidayat (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pringsewu. Kami memastikan penegakan hukum dilakukan tegas untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp16,6 juta, dua unit ponsel hasil curian, serta sejumlah barang yang dibeli dari uang hasil pencurian, seperti sepeda motor, ponsel tambahan, puluhan botol oli motor, dan perlengkapan lainnya. “Masih ada satu unit sepeda motor lain yang sedang dalam proses penyitaan di luar Provinsi Lampung, tepatnya di Yogyakarta,” tambah Yunnus.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lintang sebagai pelaku utama pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara ketiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa dan memperkuat kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KriminalLampungPencurianPardasukaPengungkapanKasusPolresPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tekab 308 Natar Bekuk Pencuri Tiang Pembatas Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar

Next Post

Modus Subuh, Pemuda Pringsewu Gasak Rp96 Juta dan Ponsel: Uang Digunakan untuk Motor, Liburan, hingga Narkoba

Next Post
Modus Subuh, Pemuda Pringsewu Gasak Rp96 Juta dan Ponsel: Uang Digunakan untuk Motor, Liburan, hingga Narkoba

Modus Subuh, Pemuda Pringsewu Gasak Rp96 Juta dan Ponsel: Uang Digunakan untuk Motor, Liburan, hingga Narkoba

Pengacara Korban KDRT Desak Penyidik Polres Lampura Berlaku Profesional

Pengacara Korban KDRT Desak Penyidik Polres Lampura Berlaku Profesional

Pengedar Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Batang Rokok, Polisi Buka Kedoknya

Pengedar Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Batang Rokok, Polisi Buka Kedoknya

Tekab 308 Polres Lampung Selatan Bekuk Pelaku Curas di Kalianda, Kerugian Korban Capai Rp35 Juta

Tekab 308 Polres Lampung Selatan Bekuk Pelaku Curas di Kalianda, Kerugian Korban Capai Rp35 Juta

Jelang HUT RI ke-80, Warga Pringsewu Serahkan Senjata Api Jenis FN ke Polres

Jelang HUT RI ke-80, Warga Pringsewu Serahkan Senjata Api Jenis FN ke Polres

Kasus Tipikor PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Datangkan Saksi Ahli UI, Netizen Auto Kepo

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Meski Ada Kontroversi Hukum

December 8, 2025
LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa

LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa

December 8, 2025
Kasus Tipikor PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Datangkan Saksi Ahli UI, Netizen Auto Kepo

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat, Dua Tahanan Lain Diduga Siap Susul Ajukan Pra Peradilan

December 8, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved