PANTAU CRIME – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang sempat meresahkan warga, khususnya di wilayah Kecamatan Pardasuka. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai puluhan juta rupiah dan barang-barang hasil kejahatan.
Kasus pertama menimpa Kusbandi (67), warga Pekon Pujodadi yang dikenal sebagai pedagang sekaligus tokoh masyarakat setempat. Pada Rabu, 30 Juli 2025, rumahnya menjadi sasaran pencurian. Uang tunai sebesar Rp96 juta yang disimpan di rumah raib dibawa pelaku. Peristiwa ini mengejutkan warga karena korban merupakan sosok terpandang di lingkungan tersebut.
Kasus kedua terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, dengan korban bernama Puji (48), warga Pekon Pujodadi. Pelaku berhasil membawa kabur dua unit ponsel, masing-masing iPhone 12 dan Infinix Note 8, yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp11 juta.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto, menyampaikan bahwa empat pelaku yang diamankan adalah Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, sebagai pelaku utama pencurian, serta tiga pelaku penadahan, yaitu Deni Kurniawan (25), warga Pekon Pujodadi Pardasuka; Makmun (45), warga Pekon Sidodadi Pardasuka; dan Taufik Hidayat (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pringsewu. Kami memastikan penegakan hukum dilakukan tegas untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp16,6 juta, dua unit ponsel hasil curian, serta sejumlah barang yang dibeli dari uang hasil pencurian, seperti sepeda motor, ponsel tambahan, puluhan botol oli motor, dan perlengkapan lainnya. “Masih ada satu unit sepeda motor lain yang sedang dalam proses penyitaan di luar Provinsi Lampung, tepatnya di Yogyakarta,” tambah Yunnus.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lintang sebagai pelaku utama pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara ketiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa dan memperkuat kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.***







