PANTAU CRIME– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pringsewu kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan sabu, termasuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif. Penangkapan ini berlangsung dalam operasi yang dimulai Selasa malam (9/12) hingga Rabu (10/12) dini hari, dan menjadi perhatian karena salah satu pelaku berasal dari kalangan aparatur pemerintah.
Ketiga pelaku yakni MS alias Mamek (41), seorang PNS di UPTD Pengairan Provinsi Lampung yang berdomisili di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu; MNI (29), pekerja swasta dari Kelurahan Pringsewu Timur; dan AK (29), karyawan swasta yang juga tinggal di Kelurahan Pringsewu Timur. Kasus ini menyoroti tidak hanya peredaran narkoba di kalangan umum, tetapi juga keterlibatan aparatur sipil negara, yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, tim opsnal melakukan patroli rutin di sekitar SMK YPT Pringsewu. Polisi mencurigai gerak-gerik AK yang berdiri di depan sekolah. Setelah didekati, AK tampak gelisah, dan pemeriksaan menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu. Dalam interogasi, AK mengaku memperoleh barang tersebut dari MNI, yang kemudian diamankan di rumahnya bersama paket sabu siap edar, alat hisap, plastik klip bekas pakai, ponsel, dan sejumlah uang tunai.
Pengembangan kasus mengarah pada MS alias Mamek, PNS aktif yang diketahui sebagai pemasok. Meski awalnya penggeledahan di rumahnya tidak menemukan barang bukti, MS akhirnya mengakui menyimpan sisa sabu di rumah penginapan yang dikelolanya. Petugas kemudian menemukan paket sabu siap edar beserta alat hisap di bagian plafon penginapan. Selain itu, polisi juga menyita ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Seluruh pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Iptu Laksono menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum PNS.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak mengenal status sosial dan seluruh pihak perlu waspada, serta menjadi contoh tegas bagi ASN agar menjauhi aktivitas ilegal yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat.***








