PANTAU CRIME– Keberhasilan Polres Tanggamus dalam menegakkan hukum kembali terlihat setelah pelaku penganiayaan berat di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan. Pelaku berinisial JN (55) menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, didampingi keluarganya, setelah sebelumnya melarikan diri pasca kejadian.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa proses penyerahan diri berlangsung kondusif berkat upaya pendekatan persuasif dan kekeluargaan yang dilakukan penyidik bersama pihak keluarga pelaku. “Kami sengaja menempuh pendekatan humanis agar pengungkapan perkara dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat. Pendekatan ini berhasil membuat pelaku menyerahkan diri dengan tenang,” ujarnya.
AKP Khairul menambahkan bahwa keterlibatan keluarga sangat menentukan kelancaran proses penyerahan diri. Sikap kooperatif keluarga membantu mempercepat proses hukum dan memastikan pelaku dapat segera ditangani pihak kepolisian. “Dengan penyerahan diri ini, proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan terbuka,” tambahnya.
Setelah diserahkan, pelaku langsung diamankan di Satreskrim Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lanjutan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau jenis garpu, sarung pisau, sepasang sandal jepit hitam, celana hitam, dan kemeja biru muda. Barang bukti tersebut menjadi kunci dalam proses penyidikan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan JN.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Pekon Wonosobo. Kasus bermula dari cekcok antara korban dan pelaku terkait urusan bisnis kayu serta masalah pembayaran upah. Dalam kondisi emosi, pelaku yang diketahui selalu membawa pisau garpu di pinggang belakang langsung menikam korban sebanyak tiga kali.
Korban, Johan Rasid (55), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, mengalami luka serius dengan dua tusukan di perut kiri, satu tusukan di bawah dada kiri, serta luka sayatan di lengan dan tangan. Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama di praktik bidan sebelum dirujuk ke RS Batin Mangunang dan akhirnya dipindahkan ke RS Mitra Husada Pringsewu karena lukanya tergolong berat. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan penuh profesionalisme. “Pelaku kini ditahan di Polres Tanggamus dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai lima tahun penjara,” jelasnya.
Kepolisian berharap langkah persuasif dan humanis yang diterapkan dalam penanganan kasus ini bisa menjadi contoh strategi penegakan hukum yang tetap mempertahankan ketertiban masyarakat tanpa menimbulkan ketegangan. Pendekatan ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara polisi dan keluarga pelaku dalam menuntaskan kasus kriminal dengan aman dan efektif.
Dengan keberhasilan ini, Polres Tanggamus menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan memastikan situasi keamanan di Kabupaten Tanggamus tetap kondusif.***



