• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, January 10, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Motor di Negeri Pandan, Kejadian Malam Hari Berujung Penangkapan

MeldabyMelda
November 26, 2025
in Hukum
A A
Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Motor di Negeri Pandan, Kejadian Malam Hari Berujung Penangkapan

PANTAU CRIME – Aksi cepat Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil menggagalkan percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun 5 Kumbang Tanjung, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, pada Senin (24/11/2025) malam. Pelaku, yang sempat melarikan diri ke area perkebunan jagung, akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian berkat koordinasi antara aparat kepolisian dan warga sekitar.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi menjelaskan bahwa pelaku berinisial MYA (35), warga Desa Bakauheni, berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WIB. “Pelaku berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi kejadian setelah tim bersama masyarakat melakukan penyisiran intensif. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Sulyadi.

Kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB ketika korban, S (52), memarkirkan sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY di teras samping rumah dalam kondisi terkunci setang. Sekitar pukul 20.30 WIB, istri korban, Hasanah, mendengar suara mencurigakan dari arah samping rumah. Saat membuka pintu, ia mendapati seorang pria sedang berusaha mematahkan setang motor. Terkejut, Hasanah berteriak “maling”, yang membuat pelaku panik dan melarikan diri ke kebun jagung di dekat rumah.

Kapolsek Kalianda menekankan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antara kepolisian dan masyarakat setempat. “Kami mengapresiasi warga yang cepat melapor dan aktif membantu proses pengejaran. Ini membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan,” jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo BE 5398 OY beserta STNK dan buku BPKB. Barang-barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Kalianda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan pula bahwa MYA dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Proses hukum bagi pelaku terus berjalan, termasuk pendalaman motif tindakan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Selain penegakan hukum, Kapolsek juga menekankan pentingnya patroli rutin di lingkungan perumahan, terutama pada malam hari, sebagai langkah preventif. “Kami akan meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Sulyadi.

Warga sekitar Desa Negeri Pandan menyambut positif tindakan kepolisian. Beberapa warga mengaku merasa lebih aman setelah mengetahui pelaku berhasil ditangkap. Mereka berharap kolaborasi antara aparat dan masyarakat terus diperkuat demi menjaga keamanan lingkungan.

Insiden ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan malam hari, mengunci kendaraan dengan aman, serta aktif melaporkan segala kegiatan mencurigakan ke aparat keamanan terdekat. Kepolisian juga menghimbau warga untuk selalu mendukung upaya preventif dan penegakan hukum agar lingkungan tetap aman dan kondusif.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: keamanan lingkungankriminal lampung selatanpenangkapan maling motorpercobaan pencurian motorPolsek KaliandaTekab 308 Presisi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Aksi Jilid 2 GMPLH di Kejaksaan Agung: Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra dan Pimpinan PT Masempo Dalle

Next Post

Pengungkapan Besar-Besaran! Bareskrim Polri Tangkap MR Pemilik Ratusan Ribu Butir Ekstasi di Tol Lampung

Next Post
Pengungkapan Besar-Besaran! Bareskrim Polri Tangkap MR Pemilik Ratusan Ribu Butir Ekstasi di Tol Lampung

Pengungkapan Besar-Besaran! Bareskrim Polri Tangkap MR Pemilik Ratusan Ribu Butir Ekstasi di Tol Lampung

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Ditangkap Bersama Puluhan Barang Bukti

Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Ditangkap Bersama Puluhan Barang Bukti

Polres Tanggamus Gelar Tes Urine Rutin, Semua Personel Dinyatakan Bebas Narkotika

Polres Tanggamus Gelar Tes Urine Rutin, Semua Personel Dinyatakan Bebas Narkotika

Kasus PT LEB Dinilai Langgar Prinsip Hukum, Pengacara Sebut Ada Potensi Kriminalisasi

Kasus PT LEB Dinilai Langgar Prinsip Hukum, Pengacara Sebut Ada Potensi Kriminalisasi

Kejati Lampung Pilih Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Dasar Hukum Klaim “Role Model” Dana PI10%

Kejati Lampung Pilih Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Dasar Hukum Klaim “Role Model” Dana PI10%

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

January 9, 2026
Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

January 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

January 8, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved