PANTAU CRIME – Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan warga Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Pengungkapan ini bermula dari temuan barang bukti PlayStation 3 yang dijual di sebuah rental gim di Desa Sukajaya, yang akhirnya menjerat tiga pelaku pencurian.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah barang berharga pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. “Pelapor mendapati rumahnya telah dibobol orang tak dikenal. Pelaku merusak jendela rumah dan membawa kabur berbagai barang berharga,” ujar AKP Rudi.
Barang yang hilang termasuk satu unit PlayStation 3 bertuliskan ‘MOHAN DAN PUAN’, satu ponsel Samsung A26, satu KTP atas nama Nurma Yulis, sebuah helm NHK, serta knalpot motor Kawasaki ZX25R. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Pengungkapan kasus berlanjut pada Minggu, 16 November 2025, ketika Unit Reskrim Polsek Katibung menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan PlayStation 3 yang identik dengan milik korban. Barang itu ditemukan di sebuah rental PlayStation di Desa Sukajaya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan langsung ke lokasi dan menemukan indikasi keterlibatan tiga pelaku.
Petugas pertama-tama menangkap pelaku AS (24) di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama rekannya BR alias Wan (30), yang kemudian turut diamankan. Penyisiran lanjutan mengungkap pelaku ketiga, ADS (18), yang juga diduga terlibat dalam pembobolan rumah korban. Ketiganya adalah warga Kecamatan Katibung.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan atau hasil dari pencurian, antara lain satu PlayStation 3 warna putih bertuliskan ‘MOHAN DAN PUAN’, satu bilah pisau dan satu bilah pahat bergagang plastik biru, satu sepeda motor Honda Sonic warna hitam, delapan unit ponsel, dua buku tabungan BRI, dan dua BPKB kendaraan.
Kapolsek Katibung menegaskan bahwa ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami masih mendalami apakah ada TKP lain maupun pelaku tambahan yang terlibat. Proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan semua fakta di lapangan terungkap,” ujar AKP Rudi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dan menjaga keamanan rumah serta barang berharga. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap indikasi pencurian agar aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan cepat.***



