• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, January 10, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polsek Katibung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan Bersama Puluhan Barang Bukti

MeldabyMelda
November 19, 2025
in Hukum
A A
Polsek Katibung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan Bersama Puluhan Barang Bukti

PANTAU CRIME – Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan warga Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Pengungkapan ini bermula dari temuan barang bukti PlayStation 3 yang dijual di sebuah rental gim di Desa Sukajaya, yang akhirnya menjerat tiga pelaku pencurian.

Kapolsek Katibung AKP Rudi S. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah barang berharga pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. “Pelapor mendapati rumahnya telah dibobol orang tak dikenal. Pelaku merusak jendela rumah dan membawa kabur berbagai barang berharga,” ujar AKP Rudi.

Barang yang hilang termasuk satu unit PlayStation 3 bertuliskan ‘MOHAN DAN PUAN’, satu ponsel Samsung A26, satu KTP atas nama Nurma Yulis, sebuah helm NHK, serta knalpot motor Kawasaki ZX25R. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Pengungkapan kasus berlanjut pada Minggu, 16 November 2025, ketika Unit Reskrim Polsek Katibung menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan PlayStation 3 yang identik dengan milik korban. Barang itu ditemukan di sebuah rental PlayStation di Desa Sukajaya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan langsung ke lokasi dan menemukan indikasi keterlibatan tiga pelaku.

Petugas pertama-tama menangkap pelaku AS (24) di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama rekannya BR alias Wan (30), yang kemudian turut diamankan. Penyisiran lanjutan mengungkap pelaku ketiga, ADS (18), yang juga diduga terlibat dalam pembobolan rumah korban. Ketiganya adalah warga Kecamatan Katibung.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan atau hasil dari pencurian, antara lain satu PlayStation 3 warna putih bertuliskan ‘MOHAN DAN PUAN’, satu bilah pisau dan satu bilah pahat bergagang plastik biru, satu sepeda motor Honda Sonic warna hitam, delapan unit ponsel, dua buku tabungan BRI, dan dua BPKB kendaraan.

Kapolsek Katibung menegaskan bahwa ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami masih mendalami apakah ada TKP lain maupun pelaku tambahan yang terlibat. Proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan semua fakta di lapangan terungkap,” ujar AKP Rudi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dan menjaga keamanan rumah serta barang berharga. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap indikasi pencurian agar aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan cepat.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: barang bukti curianKeamanan Masyarakatkepolisian LampungLampung SelatanPencurian dengan PemberatanPengungkapan KasusPlayStation 3Polsek Katibung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lampung Masih Minim Fasilitas Rehabilitasi Narkoba, Gubernur dan BNNP Dorong Langkah Strategis Lawan Peredaran Gelap

Next Post

28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB: Mengapa Eks Dirut Menggugat dan Apa Implikasinya?

Next Post
28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB: Mengapa Eks Dirut Menggugat dan Apa Implikasinya?

28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB: Mengapa Eks Dirut Menggugat dan Apa Implikasinya?

Kejaksaan Negeri Pringsewu Buktikan Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022: Heri Iswahyudi Divonis Tipikor

Kejaksaan Negeri Pringsewu Buktikan Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022: Heri Iswahyudi Divonis Tipikor

Puluhan Ribu Pil Ekstasi Tak Bertuan Ditemukan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar: Misteri Mobil X-Trail Kosong Gegerkan Lampung

Puluhan Ribu Pil Ekstasi Tak Bertuan Ditemukan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar: Misteri Mobil X-Trail Kosong Gegerkan Lampung

PSHT Datangi Polres Lampung Barat, Tuntut Kasus Penusukan Reno Ferdian Diusut Tuntas Tanpa Toleransi

PSHT Datangi Polres Lampung Barat, Tuntut Kasus Penusukan Reno Ferdian Diusut Tuntas Tanpa Toleransi

Polsek Talang Padang Ringkus DPO Pencurian Motor dan Dua HP: Pelaku Sempat Kabur Naik Ojek ke Pegunungan

Polsek Talang Padang Ringkus DPO Pencurian Motor dan Dua HP: Pelaku Sempat Kabur Naik Ojek ke Pegunungan

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Indonesia

January 9, 2026
Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara

January 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana yang Gunakan KUHP Baru

January 8, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved