• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, January 4, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polsek Kota Agung Bongkar Jaringan Penadah Handphone Curian

MeldabyMelda
January 3, 2026
in Hukum
A A
Polsek Kota Agung Bongkar Jaringan Penadah Handphone Curian

PANTAU CRIME— Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus penadahan handphone curian yang sempat mengganggu keamanan masyarakat. Tim Tekab 308 Presisi menangkap dua tersangka, LJ (25) warga Dusun Lebak Jaya, Kelurahan Pasar Madang, dan EES (22) warga Pekon Pajajaran, Kota Agung Barat, setelah adanya laporan kehilangan dari korban, Hayani binti Rahawi (29).

Kejadian bermula pada 22 Desember 2025, ketika Hayani meminta anaknya mengambil handphone keluarga yang tersimpan di lemari ruang tengah rumah. Namun, kedua handphone—merek Realme C11 dan Vivo Y22—raib. Pemeriksaan menunjukkan rumah telah dibobol orang tak dikenal. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2,6 juta.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni menjelaskan, tim langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa salah satu handphone curian, Realme C11, berada di tangan LJ. Petugas kemudian melakukan penangkapan di kediaman LJ dan mengamankan barang bukti. “LJ mengaku membeli handphone itu seharga Rp120 ribu dari seseorang berinisial NH, yang saat ini masuk daftar DPO, melalui perantara rekannya EES,” jelas AKP Feriyantoni.

Penangkapan EES dilakukan setelah pengembangan kasus, di kediamannya diamankan bukti keterlibatan dalam penjualan handphone curian. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka memanfaatkan media sosial untuk menjual barang hasil curian dengan harga murah. Modus operandi ini didorong faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan pribadi. LJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sementara EES dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Kapolsek Feriyantoni menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami imbau warga tetap waspada, segera melapor jika menjadi korban atau menemukan gangguan Kamtibmas. Layanan 110 siap menerima laporan setiap saat,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana kecil seperti penadahan handphone dapat mengganggu rasa aman publik dan memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Selain itu, penggunaan media sosial sebagai sarana penjualan barang curian menunjukkan pentingnya kewaspadaan digital.

Dengan langkah cepat Tim Tekab 308 Presisi, Polsek Kota Agung membuktikan efektivitas pengungkapan kasus kriminal lokal dan memberikan pesan bahwa kejahatan, sekecil apapun, akan ditindak tegas demi rasa aman masyarakat.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: AKP Feriyantonikeamanan digitalPenadahan Barang CurianPolsek Kota AgungTindak Pidana Ringan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Wanprestasi dan Konsekuensi Hukum bagi Semua Pihak

Next Post

Polres Tanggamus Takziah Korban Tenggelam Way Lalaan

Next Post
Polres Tanggamus Takziah Korban Tenggelam Way Lalaan

Polres Tanggamus Takziah Korban Tenggelam Way Lalaan

Polres Tanggamus Takziah Korban Tenggelam Way Lalaan

Polres Tanggamus Takziah Korban Tenggelam Way Lalaan

January 3, 2026
Polsek Kota Agung Bongkar Jaringan Penadah Handphone Curian

Polsek Kota Agung Bongkar Jaringan Penadah Handphone Curian

January 3, 2026
Wanprestasi dan Konsekuensi Hukum bagi Semua Pihak

Wanprestasi dan Konsekuensi Hukum bagi Semua Pihak

January 3, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved