• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, February 15, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polsek Kota Agung Ungkap Curanmor Berkat Peran Warga

MeldabyMelda
December 31, 2025
in Hukum
A A
Polsek Kota Agung Ungkap Curanmor Berkat Peran Warga

PANTAU CRIME— Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bayur, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (30/12/2025). Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang sigap melaporkan kejadian serta membantu mengamankan salah satu pelaku di lokasi kejadian.

Kasus curanmor tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB dan menimpa seorang pelajar berinisial HR (14), warga Kecamatan Kota Agung Timur. Sepeda motor milik korban, Honda Beat tahun 2021, dilaporkan hilang saat diparkir di halaman Studio Foto HI Bayur. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya dan masuk ke dalam studio tanpa menyadari adanya gerak-gerik mencurigakan di area parkir.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemilik studio foto sempat melihat dua orang yang mondar-mandir di sekitar lokasi parkir. Kecurigaan semakin kuat ketika salah satu pelaku terlihat merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Menyadari aksi pencurian tersebut, saksi spontan berteriak “maling” sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga. Ini menunjukkan kepedulian masyarakat yang tinggi terhadap keamanan lingkungan,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu (31/12/2025).

Pelaku yang lebih dahulu diamankan diketahui berinisial ZA (23), warga Kecamatan Wonosobo. Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, ZA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi curanmor tersebut dilakukan bersama rekannya, FH (19), yang saat itu menunggu tidak jauh dari lokasi. Mendapat informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus langsung melakukan penyisiran di sekitar TKP.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan FH yang bersembunyi di belakang studio foto. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, dua buah kunci letter T, satu buah pisau lipat, kunci kontak sepeda motor, serta STNK kendaraan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi pelaku adalah merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter T. Motif pencurian diduga dipicu oleh faktor ekonomi. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kapolsek Kota Agung juga mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu pengungkapan kasus tersebut serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan tindak kejahatan.

“Kami mengapresiasi respons cepat masyarakat. Namun kami juga mengimbau agar warga tidak melakukan tindakan anarkis dan tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tandasnya.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: Curanmor TanggamusKejahatan Jalananpencurian motorPolda LampungPolres TanggamusPolsek Kota AgungTekab 308 Presisi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polda Lampung Minta Maaf ke PWI, Tegaskan Sinergi Profesional Berlanjut

Next Post

Kinerja Polres Lampung Selatan Sepanjang 2025 Tunjukkan Hasil Nyata

Next Post
Kinerja Polres Lampung Selatan Sepanjang 2025 Tunjukkan Hasil Nyata

Kinerja Polres Lampung Selatan Sepanjang 2025 Tunjukkan Hasil Nyata

Hukum dan Stabilitas Nasional

Berikut artikel berita dan prompt ilustrasi sesuai ketentuan Anda. --- Judul: Pranikah: Penting atau Tidak? Perjanjian pranikah kembali menjadi perbincangan publik seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum dalam perkawinan. Selama ini, perjanjian pranikah kerap dipersepsikan sebagai tanda ketidakpercayaan antarpasangan. Namun dalam praktik hukum, instrumen ini justru dipandang sebagai upaya preventif untuk menghindari konflik di kemudian hari, terutama terkait harta, utang, dan tanggung jawab hukum. Secara definisi, perjanjian pranikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum perkawinan berlangsung, yang mengatur akibat hukum dari perkawinan tersebut. Definisi ini merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Siapa yang dapat membuat perjanjian pranikah? Setiap pasangan calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan sah menurut hukum negara berhak membuat perjanjian pranikah. Tidak ada batasan status sosial, agama, maupun latar belakang ekonomi. Bahkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perjanjian serupa juga dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung, sepanjang disepakati kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga. Di mana perjanjian pranikah dibuat dan disahkan? Perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pejabat pencatat perkawinan, yaitu Kantor Urusan Agama bagi pasangan Muslim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi non-Muslim. Untuk kekuatan pembuktian yang lebih kuat, perjanjian ini umumnya dibuat dalam bentuk akta notaris. Kapan perjanjian pranikah mulai berlaku? Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan menyebutkan bahwa perjanjian pranikah mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Artinya, seluruh ketentuan yang disepakati mengikat kedua belah pihak sejak hari pernikahan dan menjadi dasar hukum dalam penyelesaian sengketa jika terjadi perceraian. Mengapa perjanjian pranikah dianggap penting? Dalam sistem hukum Indonesia, tanpa perjanjian pranikah, harta yang diperoleh selama perkawinan secara otomatis menjadi harta bersama. Ketentuan ini kerap menimbulkan persoalan, terutama bagi pasangan dengan usaha sendiri, perbedaan aset signifikan, atau perkawinan campuran. Perjanjian pranikah memungkinkan pengaturan pemisahan harta, pengelolaan utang, hingga tanggung jawab finansial secara lebih jelas. Bagaimana isi perjanjian pranikah diatur? Isi perjanjian pranikah bersifat fleksibel, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan. Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan larangan memasukkan klausul yang melanggar batas tersebut. Umumnya, perjanjian pranikah mengatur pemisahan harta, pembagian hasil usaha, pengelolaan aset, hingga perlindungan terhadap risiko utang pasangan. Dari perspektif kritis, masih terdapat stigma sosial terhadap perjanjian pranikah. Banyak pasangan enggan membahasnya karena dianggap tabu atau tidak romantis. Padahal, para ahli hukum keluarga menilai perjanjian pranikah justru mencerminkan kedewasaan dan keterbukaan dalam membangun rumah tangga. Instrumen ini bukan untuk mempermudah perceraian, melainkan untuk memberikan kepastian hukum jika konflik tak terhindarkan. Dalam praktik pengadilan, perjanjian pranikah memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim dapat menjadikannya dasar pertimbangan dalam pembagian harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 37 UU Perkawinan. Namun, perjanjian yang tidak didaftarkan atau bertentangan dengan hukum berpotensi dinyatakan tidak berlaku. Perkembangan hukum menunjukkan bahwa perjanjian pranikah kini semakin relevan, terutama di tengah kompleksitas ekonomi dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Meski bukan kewajiban, keberadaan perjanjian pranikah dapat menjadi instrumen perlindungan yang adil bagi kedua belah pihak. Pertanyaannya bukan lagi penting atau tidak, melainkan sejauh mana pasangan memahami dan memanfaatkannya secara bijak. Meta description: Perjanjian pranikah dalam hukum Indonesia, definisi, dasar hukum, manfaat, serta relevansinya dalam melindungi hak suami dan istri. Slug URL: pranikah-penting-atau-tidak Tag SEO: perjanjian pranikah hukum perkawinan Indonesia harta bersama perkawinan dan hukum perjanjian perkawinan FAQ Snippet: Apa itu perjanjian pranikah? Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis calon suami istri sebelum menikah yang mengatur akibat hukum perkawinan, terutama soal harta. Apakah perjanjian pranikah wajib? Tidak. Perjanjian pranikah bersifat opsional, namun dapat memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Apakah perjanjian pranikah bisa dibuat setelah menikah? Bisa. Berdasarkan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian dapat dibuat setelah perkawinan sepanjang disepakati bersama. --- Prompt ilustrasi foto editorial landscape 16:9: Ilustrasi foto editorial landscape 16:9 bertema Pranikah: Penting atau Tidak?, menampilkan simbol hukum Indonesia berupa timbangan keadilan dan buku undang-undang berpadu dengan Garuda Pancasila, gaya visual modern minimalis tidak ramai, fokus visual di tengah, komposisi rapi dan profesional, pencahayaan bersih dan netral, latar belakang lembut dengan siluet gedung pengadilan, ruang kosong lega untuk penempatan teks judul, nuansa humanis dan elegan, cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

Memahami Batas Tipikor dan Praktik Gratifikasi

Memahami Batas Tipikor dan Praktik Gratifikasi

Penyelidikan Cepat Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan

Penyelidikan Cepat Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan

February 14, 2026
Polemik Hibah Pemkot Balam, Jamwas Kejagung Dikabarkan Lakukan Pengawasan

Polemik Hibah Pemkot Balam, Jamwas Kejagung Dikabarkan Lakukan Pengawasan

February 12, 2026
Pelaku Berpakaian Hitam Bacok Pasutri, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Pelaku Berpakaian Hitam Bacok Pasutri, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

February 12, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved