PANTAU CRIME — Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Nagrek, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Pesawaran.
Pada Sabtu, 7 Juni 2025, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Mereka adalah FP (23) dan AS (20). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, IPDA Sofian S., S.H., yang didampingi timnya setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
Aksi pencurian ini terjadi pada 18 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat rumah korban Herdiansyah, seorang warga Desa Bunut Seberang, dalam keadaan kosong. Para pelaku diduga bekerja sama dengan seorang pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial T. Para pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dan menggasak barang-barang berharga, seperti dua buah dongkrak mobil, mesin cuci, salon aktif, mesin tarik kayu, dan per mobil. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dongkrak mobil berkarat. Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Padang Cermin untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat tim Tekab 308 Presisi dalam mengungkap kasus ini. “Kami akan terus menjaga wilayah hukum kami dari tindakan kejahatan. Terima kasih kepada seluruh jajaran Polsek Padang Cermin yang telah bekerja dengan profesional dan sigap.”
Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah rawan. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan guna menjaga keamanan lingkungan.
Polri Presisi hadir sebagai bukti nyata bahwa Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Dengan penegakan hukum yang cepat dan tepat, Polri berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***