• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, November 23, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polsek Talang Padang Ringkus DPO Pencurian Motor dan Dua HP: Pelaku Sempat Kabur Naik Ojek ke Pegunungan

MeldabyMelda
November 23, 2025
in Hukum
A A
Polsek Talang Padang Ringkus DPO Pencurian Motor dan Dua HP: Pelaku Sempat Kabur Naik Ojek ke Pegunungan

PANTAU CRIME– Upaya pelarian seorang buronan kasus pencurian motor dan dua handphone akhirnya kandas di tangan Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus. Setelah sepekan buron, Nazril Sabana (34), warga Pekon Sukanegeri Jaya, berhasil ditangkap dalam operasi diam-diam yang digelar pada Kamis dini hari, 20 November 2025.

Nazril sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akibat terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat dan dua unit handphone milik warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang. Aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya, Saipul alias Ipul, yang sudah lebih dulu ditangkap pada 16 November 2025.

Kapolsek Talang Padang, IPTU Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang tersembunyi di kawasan perbukitan Dusun Suka Mulya, Pekon Banjarnegeri, Kecamatan Cukuh Balak. Penangkapan dilakukan pada pukul 03.00 WIB saat pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya.

Menurut Kapolsek, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Ipul. Dari keterangan Ipul, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama Nazril, sehingga polisi terus melakukan pengejaran dan penyisiran di sejumlah wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Pembobolan Rumah Saat Warga Masih Terlelap

Insiden pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 28 September 2025. Dengan bermodalkan sebilah golok, Nazril dan Ipul mendongkel pintu belakang rumah korban, Lilis Susilawati. Pada saat itu, korban sempat terbangun untuk mematikan alarm handphone sekitar pukul 03.00 WIB, namun tidak menyadari bahwa pintu rumahnya sudah dirusak.

Sekitar pukul 04.30 WIB, korban bangun kembali dan langsung terkejut melihat pintu belakang rumah terbuka. Sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI miliknya sudah hilang dari tempat parkir. Selain motor, dua unit handphone Redmi 9C dan Vivo Y03 juga turut dibawa kabur. Kunci kontak motor yang diletakkan di atas kulkas pun raib.

Kapolsek menjelaskan bahwa total kerugian korban mencapai sekitar Rp9 juta. Setelah menyadari kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Talang Padang untuk ditindaklanjuti.

Motif Ekonomi dan Pelarian ke Daerah Pegunungan

Dalam pemeriksaan, Nazril mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan hidup. Pelaku mengungkapkan bahwa ia dan Ipul mencari sasaran pencurian dengan berjalan kaki melewati area belakang Pekon Sukanegeri Jaya hingga menemukan rumah korban.

Setelah Ipul ditangkap, Nazril yang panik langsung melarikan diri. Ia kabur dengan menumpang ojek menuju Dusun Suka Mulya, wilayah perbukitan yang jauh dari permukiman padat.

“Setelah dengar Ipul tertangkap, saya langsung kabur naik ojek ke Cukuh Balak dan sembunyi di rumah teman,” ungkap Nazril.

Ia juga mengakui bahwa dirinya merupakan residivis. Pada 2016, ia pernah dipenjara karena kasus curanmor di wilayah Talang Padang. Dalam keterangannya, Nazril juga menyebutkan bahwa pada pencurian sebelumnya, motor hasil curian dijual seharga Rp1,8 juta dan uangnya dibagi dua. Semua uang habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang Bukti Lengkap Berhasil Diamankan

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, yaitu:

satu unit handphone Redmi 9C
satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih
STNK dan BPKB sepeda motor
kotak handphone Redmi 9C

Kapolsek memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran di wilayah hukum Polsek Talang Padang.

“Pelaku kami jerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: CuranmorKriminalTanggamusPenangkapanDPOPolresTanggamusPolsekTalangPadang
ShareTweetSendShare
Previous Post

PSHT Datangi Polres Lampung Barat, Tuntut Kasus Penusukan Reno Ferdian Diusut Tuntas Tanpa Toleransi

Next Post

Jauh dari Layak, SPM Lampung–AJI Bandar Lampung Desak Kenaikan UMP 2026 Sebesar 15 Persen

Next Post
Jauh dari Layak, SPM Lampung–AJI Bandar Lampung Desak Kenaikan UMP 2026 Sebesar 15 Persen

Jauh dari Layak, SPM Lampung–AJI Bandar Lampung Desak Kenaikan UMP 2026 Sebesar 15 Persen

Jauh dari Layak, SPM Lampung–AJI Bandar Lampung Desak Kenaikan UMP 2026 Sebesar 15 Persen

Jauh dari Layak, SPM Lampung–AJI Bandar Lampung Desak Kenaikan UMP 2026 Sebesar 15 Persen

November 23, 2025
Polsek Talang Padang Ringkus DPO Pencurian Motor dan Dua HP: Pelaku Sempat Kabur Naik Ojek ke Pegunungan

Polsek Talang Padang Ringkus DPO Pencurian Motor dan Dua HP: Pelaku Sempat Kabur Naik Ojek ke Pegunungan

November 23, 2025
PSHT Datangi Polres Lampung Barat, Tuntut Kasus Penusukan Reno Ferdian Diusut Tuntas Tanpa Toleransi

PSHT Datangi Polres Lampung Barat, Tuntut Kasus Penusukan Reno Ferdian Diusut Tuntas Tanpa Toleransi

November 23, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved