PANTAU CRIME– Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area Embung B Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Operasi penangkapan dilakukan oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dengan dukungan tim dari Polres Lampung Selatan.
Pelaku, yang berinisial MS (15), seorang pelajar asal Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Sabah Balau. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, MS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tahun 2024 milik korban AW (19), pelajar asal Way Kanan. MS mengaku beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih menjadi buron.
Kasus ini bermula pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban AW memarkirkan motornya di area Embung B Kampus ITERA untuk mengikuti kegiatan perkuliahan. Namun, setelah kegiatan selesai, korban mendapati motornya hilang beserta helm putih yang ditinggalkannya. Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan wawancara dengan saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi MS sebagai pelaku utama. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih milik korban dan satu unit motor Honda Beat Street yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian. Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas menjelaskan, “Pelaku utama dan barang bukti telah diamankan di Polsek. Dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan telah teridentifikasi.”
Polisi juga menekankan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat, terutama mahasiswa dan pelajar yang sering memarkir kendaraan di tempat umum. Kompol Edi Qorinas mengimbau, “Gunakan kunci ganda, parkir di lokasi yang aman dan terang, serta jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Pencegahan bersama adalah kunci keamanan lingkungan.”
MS kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pelaku curanmor di wilayah Lampung Selatan dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan civitas akademika ITERA. Kecepatan dan ketelitian polisi dalam menindaklanjuti laporan kasus ini juga menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan wilayah dan menegakkan hukum secara tegas.***





