PANTAU CRIME- Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial P (29) berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, pada Minggu (25/1/2026).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, tersangka P merupakan warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian yang terjadi di Kantor Desa Bangun Sari.
“Pelaku berinisial P (29) kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui terlibat dalam pencurian di Kantor Desa Bangun Sari bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Edi Qorinas.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke ruangan Sekretaris Desa Bangun Sari dengan cara memotong paku teralis jendela. Dari lokasi kejadian, pelaku mengambil satu unit proyektor Infocus, satu unit printer Epson L360, satu unit laptop Asus, serta satu unit mesin pompa air submersibel.
Akibat pencurian tersebut, pihak desa mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit laptop Asus warna silver yang merupakan bagian dari barang hasil curian.
“Barang bukti berupa satu unit laptop Asus sudah kami amankan. Sementara barang bukti lainnya diketahui dibawa oleh rekan pelaku berinisial A, yang identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kompol Edi.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa tersangka P juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian alat pertanian berupa mesin alkon dan tangki semprot yang sebelumnya terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang. Fakta tersebut diperoleh dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kompol Edi Qorinas menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat. Sinergi antara Polri dan warga sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang,” pungkasnya.***



