• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, September 9, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polsek Wonosobo Ungkap Pencurian HP Mahasiswa KKN, Dua Pelaku Diamankan

MeldabyMelda
August 25, 2025
in Hukum
A A
Polsek Wonosobo Ungkap Pencurian HP Mahasiswa KKN, Dua Pelaku Diamankan

PANTAU CRIME– Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa sejumlah mahasiswa KKN di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo. Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Minggu malam (24/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial AP (21) warga Pekon Dadirejo dan MR (45) warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat. “Kedua tersangka kami tangkap di kediaman mereka masing-masing setelah penyelidikan intensif,” ujar Iptu Tjasudin, Senin (25/8/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone milik korban. Rinciannya, iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam. Barang bukti ini ditemukan saat pengembangan kasus di kediaman MR di Pekon Belu. “Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat bukti keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian,” tambahnya.

Kronologi kejadian bermula pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Posko KKL-PPM Pekon Dadirejo. Korban pertama, Ayu Rista (23), warga Desa Gedung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, menyadari handphonenya hilang saat bangun tidur. Setelah dicek, jendela kamar posko dalam keadaan terbuka dan rusak. Tiga rekannya pun mengalami kehilangan serupa, sehingga total empat unit HP raib. Kerugian diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Identifikasi pelaku pertama, AP, berhasil dilakukan setelah salah satu HP korban ditemukan di tangannya. Dari pengakuan AP, ia mencuri HP tersebut seorang diri dan menitipkan tiga unit lainnya kepada pamannya, MR, di Kota Agung Barat. Polisi kemudian bergerak cepat ke kediaman MR dan berhasil mengamankan tiga HP milik korban yang disimpan di sana.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. “Kami juga akan melanjutkan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” jelas Iptu Tjasudin.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, terutama karena korbannya adalah mahasiswa KKN yang sedang melaksanakan pengabdian di wilayah Tanggamus. Kapolsek menekankan pentingnya kewaspadaan dan pengamanan barang berharga selama kegiatan lapangan agar tidak menjadi sasaran tindak kriminal.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menambahkan bahwa pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan lingkungan dan melapor jika menemukan hal mencurigakan. Penanganan cepat seperti ini diharapkan dapat menimbulkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya mahasiswa yang sedang menimba pengalaman di luar kampung halaman.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: kriminal LampungMahasiswa KKNPenangkapan PelakuPencurian HPPolres Tanggamus
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tim Tekab 308 Polsek Katibung Gagalkan Sabung Ayam di Pardasuka, Amankan 11 Motor dan Dua Ayam Aduan

Next Post

Wujudkan WBK, Rutan Ambon Laksanakan Wawancara Evaluasi Mandiri

Next Post
Wujudkan WBK, Rutan Ambon Laksanakan Wawancara Evaluasi Mandiri

Wujudkan WBK, Rutan Ambon Laksanakan Wawancara Evaluasi Mandiri

Polsek Wonosobo Bersama Warga Berhasil Lumpuhkan Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam di Tanggamus

Polsek Wonosobo Bersama Warga Berhasil Lumpuhkan Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam di Tanggamus

Polsek Pematang Sawa Sigap Selamatkan Perahu Mogok di Laut, Pasien Lanjut Usia Aman

Polsek Pematang Sawa Sigap Selamatkan Perahu Mogok di Laut, Pasien Lanjut Usia Aman

Pria Muda di Pringsewu Ditangkap Polisi Setelah Tiga Bulan Mengedarkan Sabu, Polisi Terus Dalami Jaringan

Pria Muda di Pringsewu Ditangkap Polisi Setelah Tiga Bulan Mengedarkan Sabu, Polisi Terus Dalami Jaringan

Kapolda Lampung Beri Dukungan Penuh kepada Bhayangkara Presisi Lampung yang Akan Berlaga di Piala Soeratin Nasional 2025

Kapolda Lampung Beri Dukungan Penuh kepada Bhayangkara Presisi Lampung yang Akan Berlaga di Piala Soeratin Nasional 2025

Polda Lampung Amankan 7 Perusuh Saat Demo di DPRD, 1 Tersangka Kasus Bom Molotov Terancam 12 Tahun Penjara

Polda Lampung Amankan 7 Perusuh Saat Demo di DPRD, 1 Tersangka Kasus Bom Molotov Terancam 12 Tahun Penjara

September 9, 2025
Polisi Bekuk DPO Penadahan Kambing Curian di Lampung Selatan, Kerugian Capai Rp10,5 Juta

Polisi Bekuk DPO Penadahan Kambing Curian di Lampung Selatan, Kerugian Capai Rp10,5 Juta

September 9, 2025
Polsek Pugung Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Tanggamus

Polsek Pugung Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Tanggamus

September 8, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved