PANTAU CRIME – Aparat kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu. Seorang pemuda berinisial AS (25), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, ditangkap saat tengah mengedarkan sabu di Jalan Umum Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Pringsewu dalam menekan peredaran narkoba di daerah tersebut yang semakin mengkhawatirkan.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian dan penggeledahan yang akhirnya berujung pada penangkapan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas berhasil menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat total 0,20 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Selain itu, kami juga menyita satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk menjalankan transaksi narkoba,” jelas AKP Candra Dinata, Kamis (28/8/2025), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku sudah menjadi pengedar sabu selama tiga bulan terakhir. Ia mengaku memulai kegiatan ilegal tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari. Pengakuannya menimbulkan keprihatinan sekaligus menegaskan pentingnya perhatian pemerintah dan masyarakat dalam menangani persoalan sosial yang menjadi pemicu pelibatan generasi muda dalam narkoba.
Kasus ini masih terus didalami untuk mengetahui apakah AS memiliki keterlibatan dengan jaringan narkoba yang lebih besar, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang bekerja sama dalam distribusi sabu di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. Polisi juga tengah menelusuri sumber barang haram yang bersangkutan, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar Kabupaten Pringsewu.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penegakan hukum tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak terjerumus ke dalam peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
AKP Candra menambahkan, pihak kepolisian akan terus menggencarkan patroli dan sosialisasi anti-narkoba di masyarakat, bekerja sama dengan tokoh pemuda, RT/RW, dan aparat desa untuk mencegah peredaran narkotika di tingkat akar rumput. Program rehabilitasi dan penyuluhan juga menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang untuk memutus rantai peredaran narkoba.***








