• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, January 8, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Promosi Jadi Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Ini Prestasi Kompol I Made Indra Wijaya

MeldabyMelda
January 7, 2026
in Hukum
A A
Promosi Jadi Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Ini Prestasi Kompol I Made Indra Wijaya

PANTAU CRIME— Karier Kompol I Made Indra Wijaya terus menanjak di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Perwira menengah Polri ini resmi dipromosikan menjadi Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Bandar Lampung setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba). Promosi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung tertanggal 3 Januari 2026.

Promosi Kompol I Made Indra Wijaya dinilai sebagai bentuk apresiasi institusi atas kinerja dan dedikasinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Selama menjabat Kasat Resnarkoba, ia dikenal aktif memimpin pengungkapan sejumlah kasus besar yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.

Awal 2025, Ungkap Jaringan Sabu 2,2 Kilogram

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Januari 2025. Saat itu, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 2,2 kilogram. Narkotika tersebut diketahui berasal dari Provinsi Jambi dan akan diedarkan di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan enam tersangka, masing-masing berinisial AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), dan RF (34). Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, Rajabasa, hingga Tanjung Karang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

RF berperan sebagai penampung sekaligus penjaga gudang narkoba yang menerima sabu dari jaringan luar daerah. Sementara tersangka lainnya berperan sebagai pengedar yang bertugas menyalurkan barang ke konsumen. Polisi mengungkap, RF menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang dijaganya.

Jika ditaksir, nilai ekonomis 2,2 kilogram sabu tersebut mencapai Rp2,23 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, polisi masih terus memburu pemilik utama jaringan yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

Prestasi lain kembali dicatat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Selasa, 6 Mei 2025. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang bandar narkoba jaringan internasional yang diduga terhubung dengan Malaysia. Tersangka berinisial M (35) diamankan di kawasan Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Teluk Betung.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sabu seberat 50 gram di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu kardus berisi lima paket besar sabu, satu plastik berisi 1.653 butir pil ekstasi, serbuk pecahan pil, tas hitam berisi sepuluh paket sabu masing-masing seberat 100 gram, satu paket sabu 10 gram, serta dua unit timbangan digital.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 6.060 gram sabu dan 1.653 butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang rekannya berinisial R yang saat ini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Polisi menduga kuat jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba Malaysia yang menyasar wilayah Bandar Lampung sebagai pasar peredaran. Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp7,2 miliar dan diperkirakan mampu menyelamatkan 63.906 jiwa dari ancaman narkotika.

Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis

Tak hanya mengungkap jaringan besar, pada Juni 2025 Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung juga berhasil membongkar praktik home industri pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. Lokasi produksi berada di sebuah kamar kos di wilayah Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku MR (33), warga asal Tangerang, pada Kamis, 19 Juni 2025, di wilayah Gedong Air, Tanjung Karang Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos yang dijadikan lokasi produksi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa dua botol cairan sintetis, dua unit telepon genggam, satu koper berisi tembakau sintetis dalam beberapa plastik klip, kristal putih, pil ekstasi, bahan baku sintetis, lima butir pil reklona, serbuk reklona, serta empat jeriken alkohol.

Berdasarkan keterangan pelaku, kamar kos tersebut telah digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis selama empat bulan terakhir. MR mengaku mampu memproduksi sekitar 200 gram tembakau sintetis setiap hari. Produk tersebut dijual dengan harga sekitar Rp12 juta dan dipasarkan secara daring, khususnya di wilayah Bandar Lampung.

Pengungkapan home industri ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari peredaran narkoba sintetis serta mencegah kerugian finansial masyarakat hingga Rp800 juta.

Promosi Berbasis Kinerja dan Dedikasi

Rangkaian pengungkapan kasus besar tersebut menjadi catatan penting dalam perjalanan karier Kompol I Made Indra Wijaya. Promosinya sebagai Kabag Ops Polresta Bandar Lampung dinilai sebagai keputusan berbasis kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas.

Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa mutasi dan promosi merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus bentuk penghargaan institusi terhadap personel yang menunjukkan prestasi dan integritas tinggi, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba.

Dengan jabatan barunya sebagai Kabag Ops, Kompol I Made Indra Wijaya diharapkan mampu memperkuat koordinasi operasional, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Berita Kepolisian LampungHome Industri NarkobaJaringan Narkoba MalaysiaKabag Ops Polresta Bandar LampungKasat Resnarkoba PolrestaKompol I Made Indra WijayaPengungkapan Narkoba Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mengapa Banyak Kasus Besar Mandek di Penyidikan

Next Post

Gerebek Rumah di Kalianda, Polda Lampung Tangkap Pengedar dan Sita 13 Kg Ganja

Next Post
Gerebek Rumah di Kalianda, Polda Lampung Tangkap Pengedar dan Sita 13 Kg Ganja

Gerebek Rumah di Kalianda, Polda Lampung Tangkap Pengedar dan Sita 13 Kg Ganja

Putusan Perdata yang Sulit Dieksekusi di Indonesia

Putusan Perdata yang Sulit Dieksekusi di Indonesia

Hak Warga Menggugat Negara

Pidana Tambahan dan Pemiskinan Koruptor

Slug URL penahanan-dan-hak-asasi-manusia

Slug URL penahanan-dan-hak-asasi-manusia

January 7, 2026
Hak Warga Menggugat Negara

Pidana Tambahan dan Pemiskinan Koruptor

January 7, 2026
Putusan Perdata yang Sulit Dieksekusi di Indonesia

Putusan Perdata yang Sulit Dieksekusi di Indonesia

January 7, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved