• Tentang Kami
  • Redaksi
Wednesday, December 10, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Publik Menunggu Kejelasan Kejati Lampung: Misteri Dana PI 10% PT LEB yang Bikin Tiga Direksi Ditahan

MeldabyMelda
October 24, 2025
in Hukum
A A
Publik Menunggu Kejelasan Kejati Lampung: Misteri Dana PI 10% PT LEB yang Bikin Tiga Direksi Ditahan

PANTAU CRIME– Publik Lampung masih menanti jawaban jelas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sejak Senin, 22 September 2025. Hingga kini, penahanan tersebut telah memasuki lebih dari satu bulan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, menimbulkan pertanyaan soal durasi penahanan dan dasar hukum pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang menjadi alasan utama penahanan.

Berdasarkan konferensi pers yang digelar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, pada hari penahanan, disebutkan bahwa penahanan hanya berlaku selama 20 hari ke depan. Namun kenyataannya, durasi penahanan kini telah melampaui jangka waktu tersebut, menimbulkan spekulasi publik mengenai alasan perpanjangan dan apakah ada dasar regulasi yang jelas dalam kasus ini.

Misteri utama dalam kasus ini adalah dugaan kerugian negara akibat pengelolaan dana PI 10% di PT LEB. Dalam sejumlah pemberitaan, disebutkan negara diduga merugi sekitar Rp 200 miliar, meskipun PT LEB hanya menerima 5% dari total PI karena sisanya dibagi dengan BUMD DKI Jakarta. Namun hingga saat ini, Kejati Lampung belum memaparkan kronologi lengkap tentang bagaimana kerugian negara itu terjadi, termasuk mekanisme penghitungan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Aspidsus Armen Wijaya menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menilai alat bukti sudah cukup. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Armen pada Senin malam, 22 September 2025. Namun, pernyataan itu belum memuaskan publik karena tidak disertai rincian bukti atau penjelasan teknis tentang aliran dan penggunaan dana PI 10%.

Pertanyaan besar muncul: bagaimana sebenarnya mekanisme pengelolaan PI 10% oleh BUMD? Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur prosedur pengelolaan dana PI 10% di Indonesia, terutama terkait pembagian, penyaluran, dan akuntabilitasnya. Hal ini membuat publik dan pihak-pihak yang berkepentingan mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kejati Lampung diharapkan memberikan edukasi publik terkait pengelolaan dana PI 10% agar kasus ini bisa menjadi contoh transparansi dalam pemberantasan korupsi. Publik perlu mengetahui apakah pengelolaan PI 10% sudah sesuai ketentuan yang berlaku, atau apakah kasus PT LEB hanya menjadi role model sementara bagi pengelolaan PI 10% di daerah lain.

Beberapa pihak menyoroti bahwa penahanan ini berpotensi menjadi “kelinci percobaan” karena indikasi regulasi yang mengatur PI 10% belum jelas. Apabila benar belum ada aturan yang pasti, menahan direksi PT LEB seolah menempatkan mereka dalam posisi bertanggung jawab tanpa dasar hukum yang tegas. Hal ini bisa menjadi preseden yang mengundang kritik terhadap sistem penegakan hukum di sektor migas dan pengelolaan dana daerah.

Sementara itu, publik berharap Kejati Lampung segera memaparkan dokumen resmi, termasuk regulasi yang dijadikan acuan, kronologi kerugian negara, serta langkah-langkah penyidikan yang transparan. Informasi ini penting agar masyarakat memahami bagaimana dana PI 10% seharusnya dikelola, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengawasan berjalan.

Kasus PT LEB menjadi sorotan nasional karena menyangkut pengelolaan dana strategis yang berasal dari sektor migas. Jika dikelola dengan benar, dana PI 10% bisa memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah. Namun jika pengelolaannya tidak transparan, kasus ini bisa menimbulkan kerugian negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DanaPI10PersenKejatiLampungKorupsiMigasPTLEBTransparansiDanaDaerah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Keputusan Bisnis: Hasil RUPS BUMD Lampung Tak Bisa Dipidanakan

Next Post

Komnas PA Lampung Turun Tangan, Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara Hingga Meja Hijau

Next Post
Komnas PA Lampung Turun Tangan, Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara Hingga Meja Hijau

Komnas PA Lampung Turun Tangan, Kawal Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara Hingga Meja Hijau

Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gencarkan Aksi Cegah Balap Liar dan Kriminalitas di Gisting

Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gencarkan Aksi Cegah Balap Liar dan Kriminalitas di Gisting

Skandal PT LEB: Dugaan Korupsi Dana PI 10% dan Spekulasi “Kelinci Percobaan” Hukum di Lampung

Skandal PT LEB: Dugaan Korupsi Dana PI 10% dan Spekulasi “Kelinci Percobaan” Hukum di Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda, Satu Rekan Masih Diburu

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda, Satu Rekan Masih Diburu

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Rp13 Juta di Kalianda, Uang Hasil Curian Diamankan

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Rp13 Juta di Kalianda, Uang Hasil Curian Diamankan

Kejati Lampung Kebut Penyidikan PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

Kejati Lampung Kebut Penyidikan PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

December 10, 2025
Terungkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Dugaan Aliran Uang dan Peran Aktor Kunci Makin Terbuka

Terungkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim, Dugaan Aliran Uang dan Peran Aktor Kunci Makin Terbuka

December 10, 2025
Pelaku Jambret Hp Tertidur Pulas Saat Ditangkap Di Rumah Neneknya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Di Balik Aksi Nekatnya

Pelaku Jambret Hp Tertidur Pulas Saat Ditangkap Di Rumah Neneknya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Di Balik Aksi Nekatnya

December 10, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved