• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, October 28, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Residivis Curat HP di Tanggamus Ditangkap Tekab 308, Satu Rekannya Masih Buron

MeldabyMelda
October 28, 2025
in Hukum
A A
Residivis Curat HP di Tanggamus Ditangkap Tekab 308, Satu Rekannya Masih Buron

PANTAU CRIME– Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Satu pelaku lainnya hingga saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, tersangka utama RM alias Dede, 31 tahun, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sementara rekannya yang berinisial M masih dalam pengejaran intensif petugas.

Kasus ini bermula dari laporan korban Iqbal Sunni, 31 tahun, seorang wiraswasta asal Pekon Sumberejo, yang kehilangan handphone Redmi Note 13 5G warna Graphite Black pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Ibunya, Dwi Suryani, 57 tahun, yang pertama kali mengetahui kejadian, menemukan pintu rumah dalam keadaan terbuka dan jendela depan rusak akibat dicongkel. Handphone korban yang sebelumnya diletakkan di meja ruang tengah telah hilang, menimbulkan kerugian sekitar Rp 2,8 juta.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya. Aksi pencurian dilakukan bersama rekannya yang masih buron. Tersangka menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksinya, ia dan rekannya memastikan situasi sekitar aman dan korban sudah tertidur. Mereka berangkat dari Kota Agung menuju Gisting untuk mencari sasaran, namun setelah beberapa waktu tidak menemukan target yang cocok, mereka melanjutkan perjalanan ke Sumberejo. Sesampainya di rumah korban, Dede merusak jendela dan mengambil handphone yang ada di ruang tengah.

Selain handphone, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Kasat Reskrim menambahkan, Dede bukan pelaku baru. Ia telah tiga kali masuk penjara untuk kasus yang sama, menjadikan ini kali keempat ia kembali berurusan dengan hukum.

Pihak kepolisian menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan hingga tuntas. Identitas pelaku kedua telah diketahui dan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin juga menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diberikan bagi siapapun yang mencoba melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Tanggamus. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan harta benda mereka dan melaporkan setiap tindak kejahatan kepada aparat kepolisian.

Residivis Dede mengaku menyesal atas perbuatannya dan mengakui seluruh proses pencurian di hadapan penyidik. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi dirinya dan masyarakat luas mengenai konsekuensi tindakan kriminal yang berulang.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: CuratHPKeamananLampungPencurianHandphonePolresTanggamusResidivisDitangkapTanggamusBeraksiTekab308
ShareTweetSendShare
Previous Post

Warga Dusun Jualang Kota Agung Tewas di Rumah, Polisi Lakukan Identifikasi dan Penanganan Prosedural

Next Post

Warga Pematang Sawa Diharap Waspada, Dua Kambing Diserang Beruang Madu

Next Post
Warga Pematang Sawa Diharap Waspada, Dua Kambing Diserang Beruang Madu

Warga Pematang Sawa Diharap Waspada, Dua Kambing Diserang Beruang Madu

Dua Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Bintang Ditangkap, Lima Rekan Masih Diburu Polisi

Dua Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Bintang Ditangkap, Lima Rekan Masih Diburu Polisi

October 28, 2025
Warga Pematang Sawa Diharap Waspada, Dua Kambing Diserang Beruang Madu

Warga Pematang Sawa Diharap Waspada, Dua Kambing Diserang Beruang Madu

October 28, 2025
Residivis Curat HP di Tanggamus Ditangkap Tekab 308, Satu Rekannya Masih Buron

Residivis Curat HP di Tanggamus Ditangkap Tekab 308, Satu Rekannya Masih Buron

October 28, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved