PANTAU CRIME- Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus mempercepat penataan aset daerah melalui program sertifikasi yang menjadi perhatian utama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Upaya ini dinilai krusial untuk memastikan kepastian hukum, menjaga keamanan aset publik, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset bagi pembangunan daerah.
Kabid Aset Daerah BPKAD Pringsewu, Yusuf Mutakin, SE., M.M., menyampaikan bahwa proses sertifikasi dilakukan secara bertahap dan terukur. Hingga 30 Juni 2025, Pringsewu tercatat memiliki 2.335 bidang aset daerah, mulai dari tanah hingga bangunan yang tersebar di berbagai kecamatan dan pekon. Aset-aset tersebut mencakup fasilitas pendidikan, gedung layanan publik, hingga lahan penunjang operasional pemerintah.
Dari total aset tersebut, sebanyak 1.394 bidang telah bersertifikat per Juni 2025. Progres tersebut kembali meningkat setelah pada 1 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi menerima 87 sertifikat tambahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu. Dengan demikian, total bidang aset yang sudah bersertifikat mencapai 1.481 bidang.
Sementara itu, masih terdapat 854 bidang aset yang belum mengantongi sertifikat. Menurut Yusuf, pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan BPN Pringsewu untuk menuntaskan sisa aset yang belum tersertifikasi. Ia menegaskan proses percepatan tetap mengacu pada ketersediaan anggaran dan jadwal pelayanan BPN.
Yusuf juga menjelaskan bahwa sertifikasi aset bukan hanya soal administrasi, tetapi juga langkah strategis untuk menghindari sengketa lahan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat posisi pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengembangan aset.
“Target kami jelas, seluruh aset daerah harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Upaya pensertifikatan massal ini dipandang sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mengamankan kekayaan daerah, sekaligus membuka ruang pemanfaatan aset secara lebih produktif, baik untuk kebutuhan layanan publik maupun potensi kerja sama pemanfaatan aset di masa mendatang.***



