• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, April 10, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Satu Pelaku Diamankan, Gudang BBM Oplosan Digerebek Polisi

MeldabyMelda
April 10, 2026
in Hukum
A A
Satu Pelaku Diamankan, Gudang BBM Oplosan Digerebek Polisi

PANTAU CRIME-  Aparat kepolisian dari Polres Pringsewu berhasil mengungkap praktik penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal di sebuah gudang yang berlokasi di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku, Iwan Waluyo (38), beserta barang bukti berupa ribuan liter BBM oplosan dan peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Pringsewu, M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa dari lokasi penggerebekan pihaknya menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis, terdiri dari Solar dan Pertalite yang telah dioplos.

“Totalnya sekitar 5.665 liter. Petugas juga mengamankan sebuah mobil dan satu unit mesin sedot yang digunakan untuk aktivitas tersebut,” ujarnya saat ekspose, Jumat (10/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Modus yang digunakan adalah mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah menggunakan perbandingan satu banding satu sebelum dipasarkan.

Minyak mentah yang digunakan diketahui berasal dari wilayah Palembang dan diperoleh melalui perantara.

BBM hasil oplosan kemudian dijual melalui pertamini milik pelaku serta didistribusikan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

Selain itu, untuk BBM jenis Solar, pelaku mengaku membeli dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan pribadi, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga Rp2,5 miliar selama dua tahun beroperasi, dengan keuntungan bulanan berkisar antara Rp7,5 juta hingga Rp8 juta.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegas Kapolres.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: BBM OplosanGadingrejoIwan WaluyoKejahatan MigasLampungM Yunus SaputraPertalitePolres PringsewuPringsewuSolar
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kurir Gugup, Polisi Temukan Sabu Belasan Kilo di Jok Ambulans

Satu Pelaku Diamankan, Gudang BBM Oplosan Digerebek Polisi

Satu Pelaku Diamankan, Gudang BBM Oplosan Digerebek Polisi

April 10, 2026
Kurir Gugup, Polisi Temukan Sabu Belasan Kilo di Jok Ambulans

Kurir Gugup, Polisi Temukan Sabu Belasan Kilo di Jok Ambulans

April 10, 2026
Lingkungan Terancam, GMNI Ajak Masyarakat Lawan Tambang Ilegal

Lingkungan Terancam, GMNI Ajak Masyarakat Lawan Tambang Ilegal

April 10, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved