• Tentang Kami
  • Redaksi
Saturday, December 13, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Satu Tahun Buron, Begal Motor di Pringsewu Akhirnya Diciduk Polisi, Pelaku Mengaku Gunakan Hasil Rampokan untuk Judi Online

MeldabyMelda
October 29, 2025
in Hukum
A A
Satu Tahun Buron, Begal Motor di Pringsewu Akhirnya Diciduk Polisi, Pelaku Mengaku Gunakan Hasil Rampokan untuk Judi Online

PANTAU CRIME – Setelah satu tahun menjadi buronan, dua pelaku begal motor akhirnya berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Pringsewu. Kasus ini bermula pada November 2024 lalu, ketika seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, Eka Priyanti (29), menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Persawahan Pekon Sidoharjo.

Dua tersangka utama, Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26), warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (27/10/2025). Penangkapan pertama dilakukan terhadap Sukandar di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya sekitar pukul 16.30 WIB, sedangkan Gunadi berhasil diamankan di rumahnya hanya 30 menit kemudian. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban. “Pada 5 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, korban melintasi jalan sepi untuk menuju tempat kerjanya. Tiba-tiba, kedua pelaku menghadang dan salah satunya menodongkan pisau ke arah perut korban, merampas sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp500 ribu, dan satu kantong beras dari bagasi,” ujar Johannes.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa aksi tersebut direncanakan oleh Sukandar. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, sepeda motor dijual di Bandar Lampung seharga Rp6 juta, kemudian dibagi rata. Hasil penjualan digunakan untuk bermain judi daring, kebutuhan pribadi, serta membayar angsuran kendaraan. Kedua pelaku juga mengaku telah membuang senjata tajam yang digunakan ke sungai tidak lama setelah kejadian.

Polisi berhasil mengamankan kembali sepeda motor milik korban dan mengembalikannya. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkap Johannes.

Eka Priyanti menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas keberhasilan kepolisian. “Alhamdulillah motor saya sudah kembali. Saya sangat berterima kasih kepada Polres Pringsewu yang cepat menangani laporan saya hingga pelakunya tertangkap. Sekarang saya merasa lega dan lebih tenang,” ujar Eka dengan wajah lega.

Kasus ini menjadi perhatian warga Pringsewu dan sekitarnya karena modus begal yang mengancam keselamatan masyarakat, terutama pekerja yang harus melintasi jalan sepi. Penangkapan kedua pelaku menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada warga.

Selain itu, pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara, terutama di jalan sepi, serta segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan kriminal agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Begal Motor PringsewuJudi OnlineKeamanan WargaKejahatan JalananMotor Honda BeatPenangkapan BegalPencurian dengan KekerasanPengungkapan KasusPolres PringsewuSukandar dan Gunadi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dua Pelaku Pengeroyokan di Tanjung Bintang Ditangkap, Lima Rekan Masih Diburu Polisi

Next Post

Buronan Pembobol Rumah di Tanggamus Akhirnya Tertangkap! Aksi Nekat Yahdil Imami Berakhir di Tangan Tekab 308 Presisi, Begini Kronologi Lengkapnya!

Next Post
Buronan Pembobol Rumah di Tanggamus Akhirnya Tertangkap! Aksi Nekat Yahdil Imami Berakhir di Tangan Tekab 308 Presisi, Begini Kronologi Lengkapnya!

Buronan Pembobol Rumah di Tanggamus Akhirnya Tertangkap! Aksi Nekat Yahdil Imami Berakhir di Tangan Tekab 308 Presisi, Begini Kronologi Lengkapnya!

Polisi Panjat Tower, Warga dan Aparat Berhasil Gagalkan Pencurian Kabel di Rajabasa

Polisi Panjat Tower, Warga dan Aparat Berhasil Gagalkan Pencurian Kabel di Rajabasa

Lapas Dharmasraya Layani Kunjungan Keluarga Warga Binaan dengan Sentuhan Humanis dan Tertib

Lapas Dharmasraya Layani Kunjungan Keluarga Warga Binaan dengan Sentuhan Humanis dan Tertib

Remaja Gadingrejo Ditemukan Meninggal di Gubuk, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

Remaja Gadingrejo Ditemukan Meninggal di Gubuk, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

Tiga Bupati Tumbang! Bongkar “Mesin Korupsi” Lampung Tengah yang Tak Pernah Padam

Tiga Bupati Tumbang! Bongkar “Mesin Korupsi” Lampung Tengah yang Tak Pernah Padam

December 12, 2025
Drama Baru Kasus Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Lamtim: BL Ajukan Justice Collaborator, Siap Ungkap Aktor di Balik Proyek Miliar Rupiah

Drama Baru Kasus Korupsi Gerbang Rumah Jabatan Lamtim: BL Ajukan Justice Collaborator, Siap Ungkap Aktor di Balik Proyek Miliar Rupiah

December 12, 2025
BREAKING! Kejati Lampung Bongkar Rumah Mantan Bupati Pesawaran, Barang Mewah & Kendaraan Senilai Rp45 Miliar Disita

BREAKING! Kejati Lampung Bongkar Rumah Mantan Bupati Pesawaran, Barang Mewah & Kendaraan Senilai Rp45 Miliar Disita

December 11, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved